Muara Enim
medianusantaranews.com
Setelah terbukti positif urine mengandung zat Amphetamine, akhirnya Ajun Komisaris Besar Agus Setiawan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Empatlawang. Pencopotan Agus dari jabatannya tertuang dalam surat telegram nomor ST/118/I/KEP/2019. Agus yang menjabat sebagai Kapolres Empatlawang sejak November 2017 lalu.
Jabatan Kapolres Empat Lawang digantikan oleh Ajun Komisaris Besar Eko Yudi Karyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Detasemen B Pelopor Satuan Brigade Mobil Polda Sumsel, sebagaimana surat telegram yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Inspektur Jenderal Eko Indra Heri atas nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara membenarkan hal tersebut. Katanya, Agus dibebas tugasnya dikarenakan sedang dalam pemeriksaan oleh pihak Propam Polda Sumsel.
“Alhamdulillah dicopot. Ini tindakan tegas dalam masalah narkoba. Ini jadi contoh, jangan main-main dengan narkoba. Walapun setingkat kapolres, pasti ditindak tegas,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Selasa (15/01/2019).
Dijelaskan Kapolda, mutasi tersebut langsung ditandatangani oleh Kapolri, sedangkan Agus saat ini masih menjalani pemeriksaan dan akan mengikuti sidang disiplin terkait skandal yang menimpahnya.
” Agus terancam dipenjarakan di tempat khusus selama 21 hari karena urinenya positif mengandung amphetamine. ” juga terancam sanksi lainnya yakni penundaan kenaikan pangkat. Sanksi akan ditentukan usai sidang disiplin,” ungkap Kapolda.
Juga Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah, membenarkan jika saat ini Agus sedang diperiksa di Polda Sumsel.
Dirinya menilai, kalau kasus yang menimpa Agus, merupakan masalah internal terkait dengan kegiatan rutinitas pemeriksaan urine bagi anggota polisi yang bertugas dibagian oprasional.
” Pemeriksaan Urine, bukan hanya bagi kapolres saja, tetapi seluruh anggota Polisi setiap 3 bulan sekali rutin dilaksanakan, sedangkan untuk Agus urinenya memang positif mengandung amfetamin tetapi masih dalam pemeriksaan dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam,” Ujarya.
.” Intinya nanti kita lihat proses sidang disiplin. Saat diperiksa yang bersangkutan juga sadar,” Imbuhnya.
Diakuinya, memang urine AKBP AS mengarah adanya kandungan zat Amphetamine, dan ini sudah diungkapkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Tuturnya, Pihak kepolisian melalui Propam masih mendalami amphetamine tersebut berasal dari obat atau narkoba, karena katanya urine Kapolres Empatlawang tersebut belum bisa dipastikan narkoba. Karena sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti bukti lain.
“Kalau tidak ada barang buktinya bisa saja disiplin saja,” Pungkasnya.(Ab)