Banyuasin,medianusantaranews.com- Polres Banyuasin berhasil meringkus satu pelaku dan pemilik senpira untuk melakukan perampokan dengan kekerasan terhadap Karyono Kepala Desa Mekarsari Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan pada malam tahun baru 2019.
Sal (45) warga Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin yang berperan sebagai eksekutor dari empat pelaku lainnya yang masih DPO.
Sedangkan Fir (34) yang diciduk dan menjadi tersangka dari hasil pengembangan kasus perampokan ini karena kepemilikan senpi yang dipinjamkan terhadap tersangka lain.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK didampingi Wakapolres Kompol Hadiwijaya, Kabag Ops Kompol MP.Nasution dan Kasat Reskrim Wahyu saat jumpa pers di halaman Polres Banyuasin, Rabu (16/1/2019).
Masih kata Kapolres, jumlah tersangka curas (pencurian dengan kekerasan) di rumah Kades Mekarsari berjumlah 5 orang, satu tersangka Salamin berhasil dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kirinya.
4 tersangka lainnya dalam pencarian orang (DPO) yang identitasnya sudah diketahui dalam pengejaran anggota berinisial Jup, Luk, Bah dan iP.
“Kami minta tersangka yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri karena kami akan terus melakukan pengejaran dan akan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila melakukan perlawanan”, tegas AKBP Yudhi.
Akibatnya dalam aksi tersebut itu kawanan rampok berhasil membawa perhiasan emas, uang tunai dan sarang burung walet yang telah siap jual. “Kerugian yang dialami korban kalau ditaksir bisa mencapai 60 juta”,papar Kapolres.
(wal)