Muara Enim
medianusantaranews.com
Salah seorang diduga Karyawan PT Sriwijaya dijalan Servo KM 78 yang bernama Ledi Bin Waning (30th) warga Dusun I Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim bersama rekannya satu desanya Randa Bin Hariyono (25th) Warga Bin Hariyono ( DPO ) Dusun I Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan aparat penegak Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim karena kedapatan membawa kabur tiga buah handphone dari konter WMP Cell yang berlokasi di depan Puskesmas Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Jumat (15/02/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Satu pelaku yakni Ledi Bin Waning (30th) yang merupakan Karyawan PT Sriwijaya sudah berhasil ditangkap. Sedangkan rekannya Randa saat ini masih buron
Kapolres Muara Enim didampingi Kapolsek Lawang Kidul melalui Humas mengungkapkan bahwa kasus ini berawal ketika (pelapor) Izmi Jumiati Binti Sulianto, (31th) Desa Lingga Dusun I No. 50 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim yang sedang bekerja sebagai penjaga konter di WMP Cell Tanjung Eniim. Pada pukul 14.30 WIB datanglah kedua pelaku ke konter tersebut dengan mengendarai sepeda motor Vixion. Kemudian kedua pelaku berpura-pura membeli HP.
Lalu pelapor mengeluarkan 3 Unit HP yang di tanyakan oleh pelaku yaitu merk nya Samsung Galaxy J2 Prime, Samsung J2 Core, dan Redmi 6A. Kemudian pada saat pelapor ingin mengambil 1 unit HP lainnya di etalase belakang, pelaku langsung mengambil 3 unit HP yang di keluarkan tadi dan langsung kabur menggunakan sepeda motor mereka.
Akibat kejadian tersebut pemilik konter (korban) Ahmad Fazali Rezki mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Dari laporan tersebut Anggota Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Ternyata pelaku Redi adalah karyawan di PT. Sriwijaya Jalan Servo KM 78.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan kanit res beserta Anggota Polsek Lawang Kidul yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lawang kidul langsung menuju ke PT. Sriwijaya Jalan Servo KM 78.
Didapati informasi bahwa pelaku sedang berada di POS KM 78 jalan Servo. Kemudian Anggota Polsek Lawang Kidul menuju TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Redi dengan tanpa perlawanan,Rabu (20/02/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah pelaku diintrogasi petugas, pelakupun mengakui perbuatannya Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. (***)