Bupati Way Kanan Buka Pelatihan Konvensi Hak Anak

Way Kanan,medianusantaranews.com- Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya yang diwakili Stap Ahli Ekeubang, Musadi Muharam Kamis resmi membuka pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Aula PKK Pemkab Way Kanan Lampung Kamis (21/2/2019)

Dalam sambutan Tertulis Bupati Raden Adipati Surya Yang dibacakan Staf Ahli Ekeubang, Musadi Muharam, Pemerintah Way Kanan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Hal itu dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA) diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak. Setiap Sumber Daya Manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak.

Wacana tentang anak ini tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak (KHA), karena konvensi inilah yang menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia dan khususnya Kabupaten Way Kanan untuk memandang permasalahan yang dihadapi anak.

Untuk KHA ada 4 prinsip umum yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak yakno “yang terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan terhadap penghargaan terhadap pendapat anak” dan ke-4 prinsip tersebut haruslah dapat dipenuhi.

Pemerintah Way Kanan yakin sumber daya manusia haruslah handal dalam menghadapi zaman yang kian berat ini, untuk itu pemenuhan hak anak harus tetap diberikan yang terbaik, sehingga anak dapat tumbuh berkembang dan terlindung dari kejahatan dan diskriminasi. Anak harus mendapatkan kesehatan, pendidikan dan hak asuh yang layak.

Dijelaskannya, Pemerintah Pusat pun telah mengembangkan mediasi dan mensosialisasikan program yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mensinergikan sumber daya pemerintahan masyarakat dan dunia usaha untuk menciptakan Kabupaten/kota Layak Anak yang lebih baik dan telah diamanatkan dalam Undang-udang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan konvensi hak anak.

Diharapkan dengan adanya kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak ini, semoga dapat menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan sektor lainnya untuk memperhatikan hak-hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program atau pun kegiatan sebagai cikal bakal mewujudkan Kabupaten Way Kanan sebagai Kabupaten Layak Anak, tutupnya.(red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *