Uspika Banyuasin 1 Sosialisasikan UU RI No.18 Tahun 2014


Banyuasin,medianusantaranews.com- Datangnya musim kemarau tahun 2019 ini, Uspika Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan mensosialisasikan tetang larangan kepada seluruh masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan di Dea Perambahan kemarin. 


Bukan hanya itu Uspika Banyuasin 1 ini melalui Babinsa dari Koramil Mariana Serja Wahyudi dan Bhabinkamtibmas Polsek Mariana Bripka Fachrul Rozi mensosialisasikan UU RI NO. 18 Tahun 2014 Pasal 48 Ayat 1 tentang bahaya kebakaran lahan dan Hutan di Sekitaran Desa Perambahan Yang Mana pada saat sekarang ini sudah masuk pada Musim Kemarau.


Ketiga unsur dalam Kecamatan Banyuasin 1 itu lakukan kegiatan di Desa Perambahan dalan program sambang Desa dan himbauan kepada masyarakat tentang Karhutla dan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Mariana dengan memasang Spanduk ditempat setrategis.


” Menyampaikan Pesan Tentang Karhutla dan Kamtibmas kepada Masyarakyat Desa Perambahan agar selalu mengingatkan Tentang bahaya kebakaran lahan dan Hutan di Sekitaran Desa Perambahan Yang Mana pada saat sekarang ini sudah masuk pada Musim Kemarau”, ucap Fachrul Rozi kepada wartawan beberapa saat yang lalu.

Selain menghadapi musim kemarau, dalam kegiatan ini yang lebih penting lagi disampaikan himbauan kepada masyarakyat yang dikunjungi agar ikut serta dalam menjaga Kamtibmas di lingkungan sekitar dimana tempa tinggal. 

Untuk itu agar masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi era modern ini terutama dalam menggunakan media sosial dan jangan mudah terfrovokasi dengan berita yang tidak jelas sumbernya itu namanya informasi Hoax, sambung Serka Wahyudi sekaligus menyudahi perbincanganya dengan wartawan. (waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *