LAMPUNG SELATAN, Media Nusantaranews – Terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan netizen di media sosial Facebook, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan Alpandi, akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
Dugaan ujaran kebencian tersebut berawal dari komentar akun bernama Ayah Adi yang menyebutkan “wartawan karbitan cari duit gak halal” disalah satu postingan milik Mega Bazar yang dibagikan di grup GOWESER LAMPUNG.
Sontak saja, komentar pedas pemilik akun Ayah Adi tersebut, membuat puluhan wartawan tersulut emosi dan siap melaporkan pemilik akun ke pihak berwajib.
Menurut Alpandi, apa yang ditulis oleh netizen di group GOWESER LAMPUNG terkait pemberitaan Kaliandanews.com tersebut merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Wartawan yang memberitakan tergabung di PWI dan sudah berkompeten, sudah memiliki kartu kompetensi, jadi kurang tepat kalo mereka mengatakan wartawan hanya wara wiri lontang lantung,” ujar Alpandi, di Kantor PWI Lamsel (09/07/19).
Lebih lanjut Alpandi mengatakan tugas wartawan sudah diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 yang didalamnya sudah diatur aturan-aturan tentang kode etik wartawan dan pembuatan berita.
“Jika ada yang tidak suka dengan berita itu silahkan sanggah, gunakan hak jawab sesuai undang-undang pers, bukan malah menebar ujaran kebencian di media sosial,” ujarnya.
Pihak PWI juga mengatakan, akan membawa dugaan ujaran kebencian dan ancaman tersebut keranah hukum.
“Kita akan membawa ujaran kebencian tersebut ke ranah hukum, ada UU ITE yang mengatur itu,” tukasnya. (*)