Banyuasin,medianusantaranews.com- Sedikitnya ada ratusan orang sebagai warga Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sudah 6 bulan tidak terima hasil panen kebun plasma dibawah kemitraan dengan Pt. Hamita Utama Karsa (HUK) dan berdasarkan hasil keputusan akhir dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar pada (24/8/2019) lalu dengan batas waktu yang ditetapkan pada (25/8) pihak perusahaan tidak komitmen menyikapi hal tersebut, maka pada (26/8) mantan Anggota KMA-TA tanpa dikordinir langsung mendatangi lokasi kebun plasma dengan melarang buah sawit tidak boleh di panen.
Bukan hanya menindaklanjuti dari RALB saja aktivitas ini melainlan menyikapi keputusan hasil rapat diruang sidang Asisten 1 Pemkab Banyuasin yabg langsung dipimpin oleh Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono yang didampingi Kaban BPN serta dari Dishutbun serta meneger Pt.HUK dan Konsultanya termasuk dengan pihak Bank CiMB yang digelar pada 15 April 2019.

Karena pihak Pt. HUK dianggap tidak ada itikat baik untuk kehidupan bagi Anggota KMA-TA ini, maka pada (26/08) menggelar aksi damai kelokasi kebun plasma untuk menolak pekerja pemanen dikebun plasma, sebab sudah 6 bulan ditahun 2019.
Kami eks anggota KMA berdasarkan dari hasil RALB telah sepakat untuk menstop aktivitas apapun yang ada di lahan plasma, kepalang kami sudah dirugikan, maka kerugian itu sama-sama dirasakan baik bagi Anggota KMA maupun bagi pihak perusahaan, ucap Parno saat dibincangi awak media ini dilokasi menggelar aksi.
Parno mengaku sudah kecewa sangat, maka kami sepakat menyetop semua aktivitas baik warga maupun perusahaan sebelum ada keputusan bahwa perusahaan memenuhi semua tuntutan warga juga sebagai eks Anggota KMA-TA, dengan waktu sepekan dari hari ini masih tidak diwujudkan maka kami siap mematok lahan kami sesuai yang ada dalam buku sertipikat.

” Kami mewakili kawan-kawan pokoknya sudah tidak mau lagi kebunya dikelola oleh perusahaan itu, karena tidak ada untungnya, kami sudah sepakat lahan plasma dikelola sendiri, jika waktu sepekan ini tidak kejelasan kami sudah siap mengambil alih lahan itu sesuai yang ada pada buku sertipikat kami masing-masing “, tegasnya.
Ditempat yang sama Untung Iriyanto diminta komentarnya mengatakan langkah yang diambil eks Anggota KMA-TA hari ini sebagai kekesalanya kepada pihak Pt. HUK yang tak ada inisiatif baik untuk menyikapi keluhan para eks Anggota KMA-TA, kepalang merugi aktivitas dalam kebun plasma distop semua.
Dikatakan eks Ketua KMA yang dibubarkan oleh Anggota pada RALB beberapa waktu yang lalu itu termasuk hasil rapat pada 15 April 2019 diruang Asisten 1 Pemkab Banyuasin yang langsung dipimpin oleh wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono yang dihadiri meneger perusahaan, Bank CiMB juga ada Disbun, BPN dan instani terkait lainya.
Para Anggota KMA-TA itu kata Untung, karena Pt. HUK mengklaim luas lahan plasma 574 hektar, sedangkan untuk angsuran kridit dengan hitungan luas 600 hektar, sedangkan fakta yang ada lahan plasma sesuai dalam buku sertipikat hanya ada 524 hektar.
Efek dari itu lanjut Untung, maka hasil panen plasma tidak dinikmati Anggota KMA-TA, bahkan Koperasi bisa tombok, akibat itulah digelar RALB, selain membubarkan pengurus koperasi dan mengabil alih pengelolaan kebun plasmanya untul dikelola masing-masing dan masalah kepengurusan diserahkan kepada Pemerintah Desa.
Untuk itu kata Untung, semua kegiatan kebun warga kami serahkan kepada Kades Tabuan Asri, selain itu kami kirim surat kepada Bupati Banyuasin, Disbun dan instansi terkait termasuk kepada Camat Pulau Rimau serta ke Perusahaan.

” Memang perusahaan itu tidak ada niak baik untuk kesejahteraan petani, bahkan sejak tahun 2012 lalu membayar utang dilahan bodong, sebab luas lahan plasma hanya ada 524 hektar, buktinya yang dibayar lahan seluas 600 hektar dan semua buktinya ada semua”, ungkap Untung menyudahi perbincanganya.
Kades Tabuan Asri, Farida saat wartawan membenarkan KMA-TA usai gelar RALB emua urusan kebun plasma diserahkan kepemerintah desa, karena KMA-TA oleh anggota dibubarkan dan keinginan warga kami, lahan itu untuk dikelola masing-masing.
Farida meminta supaya pihak perusahaan memahami dan transparan menyikapi keputusan hasil RALB, agar masalah itu segera klair dan kepada Masyarakat petani supaya menahan diri sebelum waktu yang minta usai jangan ada aktivitas termasuk juga pihak perusahaan, harapnya.
Sementara, sampai berita ini ditayangkan pihak perusahaan belum ada yang diminta konfirmasinya.(waluyo)