Ada Apa Masalah KOK Beda Ya Penindakan Tahu Berformalin di Lubuk Linggau Dengan Banyuasin ?

Palembang,MNN- Begitu cepat gerakan dari petugas gabubgan Pol PP Sumsel, BBPOM Palembang, Polda Sumsel dan BPOM Lubuklinggau gerak cepat terhadap usaha tahu dan mie kuning yang diduga mengandung formalin milik HN dan RD di Kota Lubuklinggau, ada apa dalam penangananya dengan kasus yang sama diwilayah Kabupaten Banyuasin?, pertanyaan Azwari (57) saat berbincang dengan wartawan beberapa saat yang lalu (8/11/2019)

Menurutnya diwilayah penanganya dengan lengkap Tim penindakanya dang melakukan penggerebekan itu, dalam Tim Gabungan yang lengkap itu di Lubuk Linggau berhasil menyita 8.200 tahu dan 100 kg mie kuning yang diduga mengandung bahan berbahaya formalin, kalau di Banyuasin saat itu cuma Kasat Pol PP saja Komandonya, maka sanksi yang diberikan sebatas peringatan.

Secara kronologinya Tim yabg bergerak di Lubuk Linggau pertama kali menggerebek usaha milik HN. Dari situ Tim berhasil mengamankan 100 kg mie kuning basah berbahaya dikonsumsi manusian, dua unit mesin pembuat mie kuning dan dua jeriken cairan diduga formalin.

” Dihadapan petugas penyidik, setiap hari H memproduksi 100 kg mie kuning basah sejak tahun 2016. Lokasi penjualannya di pasar dengan harga Rp 50.000 perkg,” ucap Tedy Wirawan Kabid Penindakan BBPOM di Palembang kepada wartawan beberapa saat yang lalu.

Yang berikutnya, Tim Gabungan dilokasi berbeda kembali berhasil menyita produk makanan jenis tahu putih sebanyak 8.200 buah diduga kuat mengandung formalin dan usaha itu milik R yang tidak jauh dari lokasi usaha Mie Basah milik H.

Bukan hanya itu Tim Gabungan di Lubukinggau berhasil mengamankan 1 ember cairan diduga formalin termasuk dokumen usaha milik R. “Pengakuannya setiap hari memproduksi 12 ribu buah tahu dan usahanya itu dimulai sejak tahun 2014, yang dijual dipasar dengan harga Rp 400 perbuah,” katanya

H dan R oleh petugas menjalani proses hukum dan kedua terduga diancam pasal 136 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Anehnya pada kasus yang sama, di Kabupaten Banyuasin hanya perbedaannya dari usahanya ada Ternak dan tempat Pemotongan Hewan Babi cara penangananya dalam Tim hanya dimomandoi oleh Sat Pol PP yang didampingi Tim Kes dan Disnakbun itu, maka pemilik usaha Tahu yang menggunakan bahan berbahaya dan usaha ternak serta pemotongan hewan Babi yang melanggar Perda cuma diberi sanksi peringatan yang limit waktunya sampai Desember 2019 tanpa ada sanksi pebindakan hukum yang setimpal, ada apa begitu, kembali bertanya.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *