TANDA TANGAN DAN STEMPLE DIPALSUKAN, KETUA BPD MUARA DUA TANAH ABANG PALI LAPOR POLISI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com–Untuk diketahui perbuatan pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana yang bisa menjebloskan oknum pemalsu tanda tangan ke dalam penjara selama enam tahun. Hal ini sebagaimana dikutip bahwa perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Dugaan perbuatan melanggar hukum ini terjadi di Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Sumatera Selatan.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Ketua BPD Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Dadang Ansori Bin Mastura (39th) Warga Dusun 1 Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kepada media ini, Kamis ( 05/12/2019).

Dadang terpaksa melaporkan rekannya sendiri sesama BPD Desa Muara Dua ke PolsekTanah Abang  lantaran diduga tanda tangannya dan Stemple Ketua BPD dipalsukan pada Kamis (21/11)2019) yang baru lalu.

Laporan Dadang Ansori ini bernomor STTLP/94/XI/2019/SUMSEL/RES.ME/SEK.T tertanggal 21 Nopember 2019 kepada An Kepala SPKT Sektor Tanah Abang Kepala SPK Regu C Bripka MGS.M Junaidi NRP 84061138.

Dituturkan Dadang, Bermula dikerahui dugaan pemalsuan tanda tangan dan stemple ini ketika Sekreraris Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang meminta dirinya sebagai Ketua BPD untuk menanda tangani surat SPJ Pertanggung Jawaban bangunan Desa Muara Dua..

Dua kali dia menemui Sekdes untuk menanda tangani surat SPJ tersebut, namun alasan Sekdes pada waktu itu belum siap.

” Dua kali saya menemui Sekdes untuk menanda tangani surat SPJ tersebut, namun jawab sekdes waktu itu belum siap ” Terang Dadang.

Kata Dadang lagi, pada ketiga kalinya, saya menemui Sekdes dirumahnya, namun saya kaget karena kata Sekdes SPJ tersebut sudah ditanda tangani.

” Saya kaget karena surat SPJ tersebut sudah ditanda tangani, sementara saya sendiri tidak perna merasa menanda tangani surat SPJ tersebut ” Ujar Dadang.

Masih cerita Dadang, dia langsung bertanya kepada Sekdes siapa yang sudah menanda tangani surat SPJ tersebut, Sekdes mengatakan kalau yang menanda tangani surat tersebut adalah oknum anggota BPD Desa Muara Dua sendiri.

” Surat SPJ tersebut sudah ditanda tangani anggota BPD yang lain ” Ungkap Dadang.

” Saya tanyakan lagi kepada Sekdes, siapa yang mengecap (stempel) surat tersebut. Sekdes mengatakan kalau yang mengecap surat tersebut oknum Wakil Ketua BPD Desa Muara Dua.

” Berarti bukan cuma tanda tangan saya yang sudah dipalsukan, Cap BPD Desa Muara Dua pun sudah digandakan ” Jelas Dadang.

Dikatakan Dadang, tanda tangan surat SPJ tersebut cuma dia sebagai Ketua BPD yang berwenang, kecuali dia berhalangan atau ada kuasa dari dia.

” Saya tidak terima tanda tangan saya  dipalsukan, juga Cap BPD  sudah digandakan, oleh karena itu saya melapor ke Polsek Tanah Abang atas dugaan pemalsuan ini ” Kata Dadang.

” Saya melapiorkan oknum BPD Desa Muara Dua, Khairul Shaleh dan kawan kawannya ” Imbuhnya.

” Saya berharap aparat penegak hukum Poksek Tanah Abang dapat serius memproses laporan saya ini, saya ingin pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku ” Harap Dadang.

Sementara  mengenai kebenaran laporan inu, Kapolsek Tanah Abang waktu dikonfirmasi melalui Telponnya serta melalui SMS dan WA ke nomor 0821770011xx, belum merespon (AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *