Banyuasin, MNN- Puluhan warga sebagai perwakilan dari masyarakat dua Kelurahan di Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Senen kemarin yang didampingi masing Kepala Kelurahan, Ketua Lingkungan dan ketua RT serta para tokoh pemuda menggelar rapat diruang Rapat Camat untuk membahas dan menolak dilingkungannya akan dibangun tempat Ibadah, karena dianggap telah melanggar peraturan dua Kementerian RI.
Maryati, Lurah Kayuare Kuning pada kesempatan itu menyampaikan bahwa salah seorang warga meminta tanda tangan kepada warga yang berdomisili disekitar rumahnya dengan tujuan meminta dukungan masyarakat untuk membangun gedung serba guna, yang nantinya gedung itu dapat digunakan oleh Umat Beragama termasuk Kaum Muslimin.
Lebih jauh kata Lurah Kayuare Kuning, mulanya dengan dalih untuk dibangun gedung serbaguna, artinya bertujuan baik, karena gedung itu dapat digunakan semua umat, namun warga disekitar lokasi tetap menolak bangunan itu, namun demikian warga dengan sangat harus bisa menahan diri, sebab menyangkut masalah tempat ibadah itu sangat sensitif, tentu harus mengacu pada aturan 2 Kementerian, ungkapnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Lurah Seterio Rusdi SH, bahwa masyarakatnya sudah sejak awal warganya sudah berusaha menolak jika lokasi disekitar permukimanya akan dibangun tempat ibadah, mereka berdalih bahwa jumlah jamaah dilokasi itu tidak memenuhi sarat, sebab dimana akan dibangun tempat ibadah dengan syarat jamaahnya minimal ada 90 KTP dan aturan itu sudah jelas yang diatur oleh Mentri Agama nomor 8 tahun 2006 dan Mendagri nomor 9 tahun 2006.
Ditempat yang sama komentar Tokoh Pemuda Banyuasin Agustaf kepada wartawan menguraikan, jika saudara kita hendak membangun tempat ibadah, ikuti saja aturan mainya yang Syah dikeluarkan oleh kedua kementrian Agama dan Mentri Dalam Negeri.
Jika kedua aturan ditaati, kami dari unsur Pemuda tentu akan tunduk pada aturan itu, selain itu tidak perlu dengan berbagai dalih kalau sekedar memperoleh sebanyak mungkin tanda tangan dari masyarakat, tetapi kalau aturan yang ada ditabraknya, tentu justru akan menjadi polemik ditengah masyarakat yang berkepanjangan, tuturan cerdas.
Camat Banyuasin 3 Yuni Khaerani usai memimpin rapat yang dihadiri Lurah Seterio dan Kayuare Kuning, Kaling dan Ketua RT serta Pemuka Masyarakat dan Pemuda dari ke-2 Kelurahan juga ada Kepala KUA Kecamatan Banyuasin 3 itu setelah mendapat laporan dari pemuka agama yang ingin mendirikan tempat beribadah.
Pada berkas yang diajukan itu untuk mendirikan bangunan tempat ibadahnya itu melampirkan tanda tangan dukungan dari masyarakat di sekitar lokasi bangunannya warga dari Kelurahan tersebut ternyata menolak jika dilokasi sekitar permukimanya didirikan tempat beribadah.
Untuk permasalahan itu kata Camat, pihaknya meminta agar masyarakat menyikapi dengan cerdas dan semua itu ada aturanya dan tidak diputuskan sepihak, maka masih akan kita koordinasikan dengan berbagai pihak. Demikian pula jika dikawasan itu mayoritas muslim tentu harus mengacu pada peraturan kedua Mentri dan yang bersangkutan juga jangan memaksakan kehendak, saran Camat seraya menambahkan pihaknya mengkoordinasikan dengan berbagai pihak termasuk melaporkan kepada bapak Bupati sehingga tidak timbul perselisihan paham antar umat beragama, tutupnya.(Waluyo)








