Banyuasin, MNN- Sudah jadwal molor sampai dua jam lebih jalanya sidang paripurna yang seyogiyanya dimulai pukul 09.00 wib dan sidang yang dipimpin Wakil Ketua 1 Sukardi itu baru mulai pukul 11.00 wib hingga 13.45 wib setelah ke -7 Fraksi membacakan tentang tanggapan Fraksi terhadap 10 Raperda yang diajukan Pemerintah Banyuasin oleh H Askolani pada Senen (3/2) kemarin.
Untuk sidang lanjutan tentang tanggapan fraksi yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin sebelum dimulai diawali oleh Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi Golkar M.Nasir melakukan intrupsi.

Adanya intrupsi itu suasana ruang sidang terasa ada peran dan fungsinya sebagai lembaga wakil rakyat di Bumi Sedulang Setudung itu. M Nasir diawal jalanya sidang paripurna meminta ada jawaban Sekda Banyuasin Senen Har untuk memberikan jawaban selaku lembaga tinggi birokrasi ekskutif adanya dugaan OPD yang menutup-nutupi tentang Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Drap APBD 2019-2020 sebelum jalanya sidang berlangsung dan oleh Sekda diberikan jawaban tentang RKA dan Drap APBD 2019-2020 dijadwalkan sepekan kedepan dari (4/2/2020).
RKA dan DRAP APBD itu kata Komisi IV melalui M Nasir itu kan sudah di Sahkan dan itu sebagai dasar dewan dalam melaksanakan peran dan fungsinya, kalau dengan tertutup semacam itu apa yang menjadi dasar kami menlaksanakan fungsi legislasinya.
” Untuk melaksanakan tiga fungsinya, anggota DPRD Banyuasin meminta kepada OPD dilingkungan Pemkab Banyuasin memberikan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang merupakan penjabaran APBD Banyuasin”, tegas Anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar DPRD Banyuasin Nasir sembari mengatakan mengaku menyesalkan ada sikap salah satu OPD yang engan memberikan RKA APBD 2019 dan 2020 dengan alasan harus ada perintah dari Sekda Banyuasin.

“Sebagai anggota dewan bagaimana kami akan melakukan pengawasan anggaran sedangkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tidak diberikan pada kami,” imbuh Nasir disela-sela Rapat Paripurna I masa persidangan II DPRD Kabupaten Banyuasin saat pembahasan RAPERDA Kabupaten Banyuasin.
Nasir menyebut sejak dilantik pada 2019 lalu sampai tahun 2020 ini RKA tidak diserahkan oleh OPD kepada anggota dewan. Akhirnya untuk mengawasi kinerja dan penggunaan anggaran berkaitan dengan kegiatan anggaran yang digunakan OPD itu dewan tak bisa mengawasi, hal seperti itu namanya sudah mengancam untuk membungkam fungsi Dewan.

Menanggapi hal tersebut Sekda Banyuasin Dr H M Senen Har mengatakan bahwa yang disampaikan OPD bukan perintah melainkan izin untuk itu RKA yang diminta anggota dewan akan diberikan dan bisa dipergunakan sebagai mestinya. “Kami dalam waktu dekat ini akan memberikan, diperkirakan 1 minggu kedepan dari hari ini,” jelasnya.(waluyo)








