Jakarta
medianusantaranews.com
Beberapa hari yang lalu rombongan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Serasan Muara enim melakukan
Kegiatan kerja Lapangan (KKL) keluar daerah, Kamis (06/ 022020)
Salah satunya agenda berkunjung tersebut adalah ke Kantor Kejaksaan RI, di Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Pada Kunjungan Itu Mahasiswa STIH Serasan didampingi oleh Ketua LPPM H. Yandra SH.,MH didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Riasan Syahri SH.,MH, Akmaludin SH., MH, Zainul Abidin SH.,MH dan Ketua Kaprodi Miftahul Zanah SH.,MH.
Dikantor Kejaksaan RI, kunjungan rombongan KKL Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Serasan Muara enim disambut baik oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Hery Setiyono SH.,MH di aula Kapuspenkum RI.
Hery Setiyono SH.,MH dalam paparannya menjelaskan bahwa tugas dan wewenang kejaksaan RI sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Selanjutnya ujar Hery, Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditentukan dalam pasal 30 yang meliputi dalam bidang Pidana.
“Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Paparnya.
” Dan untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan dan atas nama Negara ” Imbuhnya
Lebih lanjut jelas Hery dalam hal bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum.Pengamanan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara. Pencegahan penyalahgunaan atau penodaan Agama, serta penelitian dan pengembangan hukum statistic criminal
Lebih jauh jelas Hery, tugas dan Wewenang dari kejaksaan RI dalam hal pengungkapan kasus – kasus berat yang di hadapi oleh kejaksaan RI, seperti Kasus gagal bayar Jiwasraya yang sangat fenomenal yang menyeret orang – orang penting di Negeri ini.
“ Sekarang, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI. Kerumitan dalam kasus ini yaitu dalam hal pengusutan aliran dana, yang mana sebagian besar aliran dananya banyak dilarikan ke luar Negeri, ” Ungkapnya.
Kaitan dengan kunjungan mahasiswa Kegiatan kerja Lapangan (KKL)
STIH Serasan didampingi Muara Enim Sumatera Selatan, Heri sangat mengapresiasi, dan ia berharap apa yang di sampaikan ini merupakan pengetahuan dan pembelajaran bagi Mahasiswa dalam mempelajari ilmu hukum.
Sementara itu. Ketua LPPM STIH Serasan H. Yandra SH.,MH menyampaikan bahwa tujuan di adakan KKL ini tiada lain untuk mendapatkan pengalaman praktis, aplikatif dan implementatif dalam rangka pengembangan ilmu yang dimiliki serta memperkaya wawasan, dalam membina dan mengembangkan sikap, prilaku, dan etos profesionalisme pada mahasiswa STIH Serasan.
Yandra berharap dengan di adakanya kunjungan ini dapat memberikan pengalaman dan keterampilan pada mahasiswa atau sebagai kader pembangunan sehingga setelah jadi sarjana kelak sanggup dan siap ditempatkan dimana saja ,” Pungkasnya. (Adm)
Laporan : Engghie BN








