TUGAS KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, BEGINI PENJELASAN PLT BUPATI MUARA ENIM

Muara Enim
medianusantaranews.com

Pada acara Bintek peningkatan sumber daya manusia aparatur pemerintah desa tahun 2020, Plt Bupati Kabupaten Muara Enim menjelaskan bahwa Kepala desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa melaksanakan pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Acara ini dibuka langsung oleh Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH dengan dikuti 102 Kepala Desa seKabupaten Muara Enim, di ballroom hotel Serasan Sekundang Muara Enim,Senin, (24/02/2020).

Dijelaskan Juarsah, Seorang Kepala Desa, dalam melaksanakan tugas antara lain. Yang pertama memimpin mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa, menetapkan Peraturan Desa, menetapkan APBD desa, dan membina kehidupan masyarakat dan ketertiban masyarakatnya, Mengembangkan sumber daya sumber pendapatan Desa, mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa dan teknologi tepat guna, mewakili Desa dalam dan diluar pengadilan yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

” Selain itu Kepala Desa juga melaksanakan kewenangan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan desa yang dimaksud adalah, yang pertama. Kewenangan berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala Desa kemudian kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/ kota yang ditugaskan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ” Terangnya.

Lebih lanjut, disampaikan Juarsah bahwa Kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh perangkat desa. dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa untuk menunjang terlaksananya fungsi dan tugas kepala desa.

” Perangkat desa mempunyai penghasilan tetap dan tunjangan lainnya, oleh karena itu setiap tahun anggaran siltap dan tunjangan lainnya serta biaya operasional dianggarkan dalam APBD ” Ungkapnya.

” Kepala desa dan perangkat desa berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui diklat sosialisasi dan bimbingan teknis untuk menambah wawasan dan pengetahuan, Kepala desa dan perangkat desa dalam rangka meningkatkan wawasan dan kapasitas kepala desa dan perangkat desa sehingga memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, termasuk dalam upaya  pencegahan tindak pidana korupsi.

Juarsah juga mengatakan bahwa dari hasil pantauan dan evaluasi terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa Kabupaten Muara Enim sudah menunjukkan kinerja sebagaimana yang diharapkan masyarakat namun perlu ditingkatkan di masa yang akan datang.

” Dalam hal peningkatan hubungan kinerja kepala desa perangkat desa dan lembaga desa lainnya agar lebih harmonis dalam rangka menjalankan program pemerintah pembangunan pemberdayaan dan pembinaan kehidupan masyarakat sehingga terwujud nya Muara Enim yang agamis Mandiri berdaya saing sehat dan sejahtera ” Tutup Juarsah.

Sebelumnya, Ketua panitia sudah menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menambah wawasan kepala desa. Agar kegiatan ini dapat dimenfaatkan sebaik-baiknya dan jangan disia – siakan sebagaimana harapan Pemerintah Kabupaten Muara Enim,

Pada bimtek ini, Kepala Desa akan diajari cara pengisian buku pertanggungjawaban keuangan dan sebagainya.oleh pembimbing tekhnis

Hadir pada acara ini, sejumlah kepala OPD, SKPD, Camat, dan kelurahan sekabupaten Muara Enim. (Adm)

Laporan : Engghie BN




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *