Muara Enim
medianusantaranews.com
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kabupaten Muara Enim, H Juarsah SH membuka rapat membahas langkah – langkah percepatan pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2020, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu siang (03/06/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penyampaiannya, Plt Bupati Kabupaten Muara Enim mengatakan bahwa pada tahun anggaran 2020 Kabuparen Muara Enim serapannya rendah sekali pada program yang sudah diprogramkan.Hal ini diakibatkan karena sampai saat ini terkena imbas Covid-19 hingga refocusing 50 persen.
Namun demikian kata Plt Bupati percepatan pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2020 harus dilaksanakan dengan tetap ikut protokol Covid-19.
“Kepada semua Perangkat Daerah dan Para Camat untuk memulai kegiatan sehingga serapan anggaran sesuai kita inginkan. Percepatan kegiatan APBD tahun 2020 harus cepat dan tepat sasaran,” tegas Plt. Bupati didampingi Sekda Muara Enim, Ir. Hasanudin, dan Asisten II, Drs. Amrullah Jamaludin.
Sedangkan Sekretaris daerah Ir. Hasanudin menambahkan bahwa hingga laporan Rabu 3 Juni 2020 laporan dari Perangkat Daerah dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) lainnya pada anggaran APBD tahun 2020 untuk capaian pada pekerjaan fisik 18,31 persen, non fisik 20,16 persen dan keuangan 12,61 persen. Dengan alasan Perangkat Daerah ada yang baru memulai administrasi dan ada yang memulai kegiatan.
Lanjut Sekda, mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2020 bahwa melaksanakan kegiatan fisik dan non fisik memperhitungkan waktu yang ada, kegiatan yang belum dilaksanakan dilaksanakan kecuali kegiatan dipending. Proses tender dipercepat paling lambat bulan Juli 2020 sehingga kegiatan fisik tepat waktu.
“Harus diperhatikan benar terkait percepatan kegiatan fisik, misal kegiatan fisik harus tepat waktu, program harus sesuai dengan nama persis sesuai dengan di anggaran sebab salah lokasi salah desa salah kecamatan ya salah ” Ucap Sekda.
Dia juga mengingatkab kepada semua Perangkat Daerah dan Para Camat agar selalu perhatian, harus sesuai DPA termasuk titik koma, nomor rekening. (E)








