Kapolri Jelas Menyatakan Tidak ada Tempat Bagi Aksi Premanisme, Dinkes Tuba Pakai Jasa Pereman

Medianusantaranews.com (Tulang Bawang) – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi SIP MH mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan orang suruhan atau preman oknum Pejabat Dinas Kesehatan Tulangbawang. Bupati Winarti harus segera melakukan evaluasi terhadan oknum pejabat yang justru merusak tatanan demokrasi dan HAM di Tulangbawang. Jum’at 28 Agustus 2020.

Juniardi juga meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap oknum Preman dan oknum pejabat tersebut, yang telah menghalang halangi wartawan wartawan dalam melakukan kerja kerja jurnalistik. “Hal ini sudah jelas melecehkan profesi wartawan, dan melakukan intimidasi, serta ancaman terhadap profesi wartawan. Saya sangat menyesalkan ada aksi premanisme di lakukan justru di Kantor Pemerintahan. Dan melibatkan pejabat eselon. Kita minta Bunda Winarti cepat melakukan evaluasi terhadap pejabat yang tak berkualitas itu,” katanya.

Juniardi mengingkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jadi, kata Juniardi, atas insiden itu pertama prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh preman suruhan pejabat terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

“Kapolri jelas menyatakan tidak ada tempaat bagi aksi premanisme. Kita juga mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik. Kita mendesak Polres Tulang Bawang untuk menindak tegas aksi premanisme termasuk pejabat yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Juniardi juga mengingatkan kepada kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan. “Dan kepada teman teman wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam,” katanya.

Selain itu, perusahaan pers harus melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Wartawan juga segera melakukan kordinasi dengan organisasi profesinya, sehingga dengan cepat berkordinasi dengan kepolisian berdasarkan Pers dan Polri.

“Terakhir kita juga pesan dan ingatkan teman teman wartawan dan perusahaan pers terus menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi dan lainnya, yang bertentangan dengan kode etik profesi. Jangan terjebak pada konflik-konflik pada kepentingan dengan melakukan kejahatan pers,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pihaknya segera memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.

“Iya, kemarin sudah laporan. Akan kita dalami dulu, baru panggil saksi-saksi,” singkatnya saat di hubungi wartawan. Jumat (28/8/2020). (MNN/Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *