Medianusantaranews.com (Pesawaran) – Diduga Salah Satu honorer Kecamatan Kedondong yang Sempat viral di medsos (facebook) yang diduga kampaye foto bersama Paslon Bupati Pesawaran Nomor Urut 1 ini menjadi dugaan Pelanggaran bagi honorer yang bekerja di Kecamatan Kedondong.
Bahwasanya sudah jelas peraturan untuk ASN, Honorer, Kepala Desa maupun aparatur desa tidak boleh ikut kampaye dalam pemenangan salah satu Paslon Kepala Daerah.
Camat Kedondong Minak Yakin Saat dimintai Keterangan mengatakan, “Dengan beredarnya foto salah satu honorer yang bekerja di Kecamatan bersama Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 itu memang benar dia bernama Fathul Huda Salah Satu Staf Kasubag Umum di Kecamatan,” terang Minak Yakin saat di hubungi melalui telpon selulernya, Sabtu (31/10/20).
“Saya sudah memanggil Fathul Huda salah satu staf honorer Kecamatan Kedondong tersebut dan dia mengakui foto yang sempat viral di medsos bahwa dia mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 1 dan diapun mengakui harga mati untuk Paslon No Urut 1, karena calon petahana dianggap kebijakannya kurang,” jelasnya.
Terpisah Ketua Panwascam Kedondong Farizal saat dimintai keterangan sabtu malam menyampaikan, bahwa Fathul Huda salah satu Staf Honor Kecamatan Kedondong tersebut Sudah dipanggil, dengan adanya foto postingan menunjukan Simbol Pasangan Bersama Paslon Bupati Pesawaran Nomor Urut 1 yang diduga Kampaye.
“Sudah kami panggil dan dia mengakui bahwa foto postingannya bersama Paslon No urut 1 tersebut, dia sendiri yang mengunggah di medsos dalam keadaan sadar tidak ada yang membajak, tapi itu tidak sengaja dan sekarang sudah dihapus dan kami Panwascam Kedondong masih melakukan kajian awal untuk regis juga diplenokan,” ujarnya.
Disingung pasal berapa yang dilanggar tunggu hasil dari kajian nanti akan direkomendasikan Ke Pemda untuk memanggilnya melalui Bawaslu Kabupaten Pesawaran, “Mengingat honorer daerah masuk kategori pelayan publik yang diikat dengan UU Nomor 53 Tahun 2010 Honorer daerah tetap tidak boleh berpolitik praktis, mereka harus bekerja sesuai tupoksi dalam memberikan pelayanan publik,” tegasnya. (MNN/Rizal)








