Medianusantaranews.com, (Banyuasin), Pemilik senjata api secara ilegal dan pelaku penganiaya seorang Ketua Pengurus Lembaga dan seorang awak media di Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin berhasil diringkus Sat Polres Banyuasin, namun ketika hendak dilakukan penangkapan sempat terjadi baku tembak antara pelaku dengan pihak kepolisian.
Dijelaskan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, SIK SH, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku berinisial Reno (27) melakukan penyalahgunaan senjata api pada tahun 2020, ditambah pula ada seorang Ketua JPKP Banyuasin Indo Sapri dan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Deni Irawan turut menjadi korban penganiayaan saat melakukan tugas jurnalistiknya.
“Informasi ini sangat menggelitik kami, katanya pelaku masih bebas berkeliaran. Karena pelaku diketahui menyimpan senjata api, akhirnya kita merencanakan penangkapan ini dengan baik,” ujar Kapolres AKBP Imam Tarmudi saat press release di Mapolres Banyuasin.
Akhirnya Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 Wib, pihaknya melakukan pengerebekan di rumah tersangka yang terletak di dekat Sungai Dusun Kemampo Desa Rantau Harapan, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Saat penggerebekan, dari kepolisian sudah mengingatkan pelaku untuk menyerahkan diri secara baik-baik, tapi yang bersangkutan malah mencoba kabur lewat jendela dan melakukan penembakan terhadap anggota kepolisian hingga terluka, bahkan peluru pelaku nyasar mengenai warga sipil.
Karena pelaku melakukan perlawanan dan kepolisian tak mau mengambil resiko lebih besar, diambillah tindakan tegas dan terukur. Kemudian saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, sempat terjadi baku tembak sekitar 30 menit, akhirnya pelaku yang sudah terluka melarikan diri dengan cara terjun ke sungai.
“Ada anggota kami [Aipda Yudiansyah] kena tembakan di lengan kanannya, namun karena memakai rompi anti peluru hingga lengannya saja yang luka, juga warga yang kena tembakan pelaku, tetapi Anggota kami dan warga sudah dirawat di rumah sakit, kita juga akan memberikan bantuan terhadap korban,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra, SIK menambahkan, setelah melarikan diri dalam keadaan terluka, akhirnya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku ditemukan telah meninggal dunia.
Dari kejadian itu pihak kepolisian juga menemukan senjata api di rumah korban. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 pucuk senpira laras pendek, 5 selongsong amunisi senpira dan sisa amunisi di magazen 2 butir.
“Pelaku sendiri adalah premannya disini, dan pelaku juga sebenarnya telah dilaporkan di kepolisian dengan 7 kasus kejahatan lain, diantaranya curas. Sebelumnya juga pernah di grebek di Prabumulih, tapi pelaku juga kabur lompat ke sungai,” jelas dia.
Sementara Ketua JPKP Banyuasin Indo Sapri selaku korban, saat menghadiri acara press release di Mapolres sangat mengapresiasi kenerja Polres Banyuasin dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku. (mnn/yok)