Medianusantaranews.com (Pesawaran) – Kedapatan bawa sabu MS 30 tahun waraga Desa Sukajaya Kecamatan Way khilau kabupaten Pesawaran di amankan Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.IK.,M.H,melalui Rilis Humas Polres ,Penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkotika Jenis sabu kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran di depan SMP pasar lama Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran pada hari Rabu 17 Febuary sekira pukul 13:00.
“Dari hasil informasi tersebut Satres Narkoba Polres Pesawaran Melakukan pengnakapan terhadap MS saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus pelastik klip bening berisi keristal di diduga narkotika jenis sabu berat bruuto 0,88 Gram
1 (satu) buah tas selempang warna coklat dan 1 unit handphone merek oppo,”jelasnya Kamis (18/02/21)
Lanjut kapolres, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka di jerat pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”(MNN/Rizal).








