Diduga Kobul dan Hera Jadi Pelaku SPJ Fiktif dan Pemalsuan Tandatangan Pekon Sripurnomo

Medianusantaranews.com (Tanggamus) – Berbagai kejanggalan terkait kinerja Aparatur Pekon Sripurnomo dalam merealisasikan anggaran Dana Desa 2020 silam menjadikan dugaan praktik penyelewengan anggaran tersebut kian mencuat setelah adanya pengakuan Veerlin selaku Pj. Pekon Sripurnomo yang mengatakan, bahwa dirinya akan melaporkan Kabul dan Hera selaku mantan Aparatur Pekon kepada pihak penegak hukum lantaran diduga mereka melakukan membuat SPJ Fiktif hingga pemalsuan Tanda Tangan Penanggung Jawab Anggaran Desa 2020 silam.

Veerlin mengatakan, “Sudah saya laporkan, semua barang bukti sudah saya serahkan. Semoga bisa ditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum, dan khususnya Inspektorat atau penegak hukum untuk mengusut tuntas penggunaan Dana Desa tersebut yang diduga sarat masalah,” ucapnya.

“Saya berharap oknum Sekdes dan tim Pelaksana Kegiatan untuk diperiksa, karena adannya indikasi penyelewengan dana yang dilakukan secara terstruktur bukan itu saja, seperti pembuatan masker untuk masyarakat pun dijadikan lahan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Pasalnya Sekdes dan Hera tanpa ada koordinasi terlebih dahulu kepada Kepala Pekon, saat ditanya oleh Kakon terkait pembuatan masker, Sekdes menjawab, Nota SPJ nya tidak ditandatangani Kakon, melainkan langsung dimanipulasi oleh Kobul, tanpa adanya koordinasi terlebih dulu kepada Kakon tersebut. Padahal sesuai dengan pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” jelasnya seraya berharap agar penegak hukum memberikan sanksi tegas adanya hal itu.

Seperti diketahui, Pekon Sripurnomo tahun 2020 telah menerima kucuran dana dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Dana Desa senilai Rp. 1,2 miliar, dengan rincian tahap pertama Rp. 481.772.800. Tahap II Rp. 179.043.750 dan Tahap III Rp. 234.402.200. (MNN/Halimi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *