Medianusantaranews.com (Bogor) – Sejumlah pekerja yang tengah memasang bagian TPT dan saluran air milik Balai Prasarana Permukiman Jawa Barat terkesan cuek dengan keselamatan mereka sendiri.
Hal tersebut nampak dalam Foto. Para pekerja di Proyek Kantor Balai Prasarana Permukiman Jawa Barat, Jalan Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede. Jumat, (28/5/2020).
Para pekerja yang mengerjakan bagian atas bangunan TPT, nampak tidak menggunakan full body harness, yaitu alat pelindung diri yang dapat melindungi pekerja dari resiko terjatuh, saat bekerja di lapangan.
Kondisi ini tentunya sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan fatality accident (kecelakaan yang menyebabkan kematian) bagi para pekerja tersebut. Selain full body harness, mereka juga tidak dilengkapi dengan safety helmet dan hanya menggunakan safety vest (rompi) dan pagar pengaman.
Padahal, barang-barang tersebut merupakan APD standar yang harus dilengkapi oleh perusahaan penyedia jasa, terutama jasa konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.08/Men/VII/2010 tentang APD.
Yaitu, pekerja proyek baik yang menggunakan mesin, perkakas dan segala macam jenis pekerjaan yang mengandung risiko kecelakaan kerja, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Namun, apa yang terjadi di pekerjaan proyek Balai Permukiman Jawa Barat tampaknya mengabaikan ketentuan itu. Para pekerjanya dibiarkan bekerja meskipun tanpa APD, padahal pekerjaan yang mereka hadapi, mengandung resiko kecelakaan kerja.
Kondisi ini menjadi paradoks, karena di sekitar lokasi tidak nampak terpasang banner keselamatan dan kesehatan kerja, lengkap dengan gambar dan aturannya. Yang sepertinya dipasang hanya sekedar untuk formalitas semata.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Pimpinan dari pihak pelaksana, PT dan Konsultan pengawas, Ketut Saiful melalui pesan WhatsApp (WA) selaku main kontraktor di proyek dengan nilai kontrak miliaran rupiah, perihal pekerja yang tanpa menggunakan APD itu, dengan tegas menjelaskan, pihaknya sudah memberi surat teguran untuk menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) bagi para pekerjanya, tetapi pekerjaanya yang tidak pakai APD.
Ketua umum DPW BAIN HAM-RI DKI Jakarta akan mengusut tuntas permasalahan ini. (MNN/Ziko)