Medianusantaranews.com (Tubaba) – Tenaga Kerja Pelaksanaan Konstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Tugu Rato – Tugu Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan kelengkapan Pengaman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang melanggar UU tentang keselamatan kerja dan Ketenagakerjaan.
K3 juga merupakan salah satu persyaratan mutlak untuk pelaksana pekerjaan konstruksi yang diatur dalam Undang-undang, sehingga setiap paket pekerjaan konstruksi yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Setempat, pasiti menganggarkan menejemen kesehatan kerja yang didalamnya terdapat kelangkapan keamanan K3.
Pada undang-undang nomor 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja sudah di sebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatan kerjanya.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga mengatakan hal yang serupa, Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Adapun item barang yang merupakan kelengkapan MKKS yang dianggarkan yaitu, masker, alat pelindung diri , hand sanitizer, desinfektan, alat uji tes (RAPID TEST), anti septic, benner sosialisasi, helem, kacamata pelindung, sarung tangan, sepatu, rompi.
Namun ironisnya K3 tersebut sepertinya hanya menjadi formalitas dalam dokumen lelang pada pekerjaan konstruksi pembangunan Ruas Jalan Dua Jalur Simpang Tugu Payung – Tugu Nago Rato, pasalnya dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Mayang Sari Prima selaku pemenang tender dengan nomor kontrak 600/05/kontrak /PU Tubaba/ll/2021 dengan menggunakan anggaran DAK tahun 2021 sebesar Rp.24 Milyar, para pekerja tidak menggunakan kelengkapan keselamatan kerja.
Berdasarkan hasil pantauan dan team di lapangan para pekerja di lokasi pekerjaan tidak menggunakan helem, sepatu setandar K3, sarung tangan, kacamata pelindung, serta kelengkapan K3 secara lengkap, bahkan banyak dari mereka hanya menggunakan sandal jepit dan sepatu yang sudah usang.

Eko Saputra, selaku Pengawas kegiatan beberapa waktu lalu saat di konfirmasi mengaku kegiatan tersebut dibawah naungan PT Mayang Sari Prima. Ketika di mintai keterangan terkait perlengkapan keselamatan (K3) dirinya berkelit dengan alasan bahwasanya perlengkapan keselamatan pekerjaan telah di berikan akan tetapi para pekerja yang enggan untuk menggunakan.
“Kalau di jalan itu kan helm dikasih, cuma panas, jadi sumuk, yang penting itukan sepatu, rompi, sudah dikasih cuma tidak dipakai,” elaknya.
Sedangkan Beni selaku Konsultan Pengawas kegiatan berdalih telah melakukan peneguran, akan tetapi pihak pekerja yang enggan untuk menggunakan kelengkapan tersebut.
“Sebenarnya itu intern mereka, Kitakan sebatas fisik saja, mereka itukan ada k3, cuma secara tertulis kita sudah tegur,” ujarnya.
Sementara, hingga berita diturunkan pihak Dinas PUPR Tubaba belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.(MNN/End/TIM)








