Perencanaan, Pelaksanaan, Hingga Pengawasan Pembangunan Terminal Kabupaten Tubaba Diduga Rugikan Negara Rp.485.000.000,-

Medianusantaranews.com (Tubaba) – Perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan yang dipusatkan di Terminal Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang berada di Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Tahun Anggaran 2015 dengan Total Belanja Modal mencapai Rp.485.000.000,- diduga merupakan Kerugian Negara.

Berdasarkan pantauan Media melalui Website Resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun Anggaran 2015 Dishub melakukan 8 (Delapan) jenis belanja Modal yang dipusatkan di Terminal tersebut, sedangkan menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) gedung dan lahan yang dijadikan Terminal tersebut bukan milik Pemerintah Daerah melainkan milik orang pribadi.

Adapun jenis Belanja yang dilaksanakan oleh Dishub antara lain, Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Terminal Mulya Asri dengan Pagu Rp.25.000.000,- Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Terminal Mulya Asri dengan Pagu Rp.25.000.000,- Belanaja Modal Renovasi Rumah Toko Pasar Mulya Asri Menjadi Kantor Administrasi dan POS Pengawasan Terminal Mulya Asri dengan Pagu Rp.150.000.000,- Belanja Modal Elektrikal Instalasi Listrik PLN Terminal Mulya Asri dengan Pagu Rp.20.000.000,- Belanja Modal Pagar Keliling Terminal Mulya Asri dengan Pagu Rp.80.000.000,- Belanja Modal Papan Nama Terminal Mulya Asri dengan Pagu Rp.20.000.000,- Belanja Modal Pengadaan Rambu Rambu Lalu Lintas Terminal Mulya Asri dengan Pagu Rp.20.000.000,- Belanja Modal Pengerasan Area Parkir Kendaraan Terminal Mulya Asri dengan Pagu Rp.145.000.000,-

Saat dilakukan konfirmasi terhadap Kepala Dishub yang didampingi beberapa kabidnya beberapa waktu lalu, pihaknya menjelaskan secara gamblang bahwa Terminal tersebut bukanlah gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba,melainkan bangunan Ruko milik orang pribadi yang melakukan investasi namun gagal atau mangkrak kemudian bangunan ruko tersebut dimanfaatkan oleh Pemkab untuk dijadikan terminal meskipun saat ini bangunannya yang sudah tidak layak, dan bangunan tersebut juga selama ini belum pernah berfungsi selayaknya terminal.

‘’Itu dulu kan ruko, investasi orang gagal, bangunan sekarang itu bukan bangunan pemerintah dari Nol, tapi memanfaatkan ruko yang mangkrak yang sudah ada didesain sebagai terminal,itu investasi orang gagal,” paparnya.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara pada Bab II Persratan Bangunan Gedung Negara Huruf D Tentang Persyaratan Administrasi Menyebutkan Setiap bangunan gedung Negara harus memenuhi persyaratan administrasi baik pada tahapan pembangunan maupun pada tahapan pemanfaatan bangunan gedung Negara.

Pada pasal 2 (Dua) menjelaskan tentang Status Hak Atas Tanah, setiap Bangunan Gedung Negara harus memiliki kejelasan tentang status hak atas tanah di lokasi tempat bangunan gedung Negara berdiri. Kejelasan status atas tanah ini dapat berupa hak milik atau hak guna bangun.status hak atas tanah ini dapat berupa sertifikat atau bukti kepemilikan/hak atas tanah instansi/lembaga pemerintah/Negara yang bersangkutan.

Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak adanya perawatan setiap tahun yang harusnya dilakukan oleh pemerintah daerah atau dinas perhubungan ,sehingga di lokasi yang ada saat ini bangunan tersebut keadaanya sudah tidak terawat dan layak, bahkan keadaan tersebut di perparah dengan tumbuhnya rumput setinggi orang dewasa. (MNN/End)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *