Rilis kutipan
Medianusantaranews.com, (Banyuasin)–Terkait limbah Pt. KAM diduga sengaja dibuang kealiran sungai membuat warga Desa Biyuku Kecamatan Suak tapeh, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan naik pitam dan secepatnya buat laporan kepolisi, Pasalnya, dua oknum Kepala Desa yang melelang aliran sungai tanpa musyawarah dengan masyarakat.
Ansori (64) warga yang juga sesepuh Desa Biyuku mengutarakan bahwa lahan yang dilelang oleh dua oknum Perangkat Desa itu merupakan lahan miliknya yang sejak turun temurun.
Dari kejadian itu dirinya akan melaporkan permasalahan yang dialaminya ke pihak berwajib diharap medapatkan keadilan sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Saya barutau kalau tanah miliknya telah dilelang bulan Juli 2021 lalu dan pemenang lelangnya pihak Pt. KAM dari Sungai Sake sampai sungai Beremi senilai Rp 25 juta pertahun oleh dua Oknum Kepala Desa, sedangkan masyarakat didesa tidak ada yang diberitau,” tegasnya (19/08/21).
Masih menurutnya, oknum Perangkat Desa yang berinisial M dianggap lancang, tanah milik saya telah dilelang ke perusahaan, kegiatan lelang itu diketahui dua oknum Kepala Desa yang berinisial RT dan IR lengkap dengan tanda tangan serta stempel basah dari dua oknum Kepala Desa Lubuk Lancang dan Kepala Desa Biyuku, ungkapnya.
Ansori menambahkan, permasalahan itu lantaran memiliki bukti falid berita acara lelang lengkap dengan tandatangan warga yang diduga kuat dipalsukan oleh oknum Pemerintah Desa akhirnya merugikan masyarakat banyak.
Sampai berita ini ditayangkan, untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini, dua Kades dan perangkat Desa yang dimaksud belum ada yang dimintai konfirmasinya. (mnn/tim/biro-ss)