Medianusantaranews.com, (Banyuasin)– Limbah Pt. Kasih Agro Mandiri (KAM) di Desa Lubuk Lancang Kecamatan Soak Tapeh Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dari hasil analisa laboratorium ternyata melebihi baku mutu lingkungan.
Dari hasil lab tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin akhirnya mengeluarkan sanksi administratif kepada pabrik kelapa sawit berdasarkan surat nomor 348/KPTS/DLH/2021 pada 16 Agustus 2021.
Abas Kurun, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan lingkungan mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Izromaita, berikan sanksi administrasi dan PT KAM secepatnya memperbaiki pengelolaan limbah pabriknya.
“Kami mengambil sample yang ada di luar dan dalam pabrik, ternyata PH air sungainya 8,0. Masih normal dan DO nilainya 0,4. Artinya limbah pabrik yang dibuang ke sungai sudah dilakukan pengelolaan,” ujar Abas kepada wartawan, Jum’at (20/8/2021).
Pihaknya juga ambil sampel di kolam limbah dan Nilainya hampir sama dengan di luar kolam, ia juga melakukan analisa limbah dengan cara analisa laboratorium hasilnya memang terbukti di atas baku mutu lingkungan.
Hasil analisa dimulai tanggal 10 Agustus 2021. Air pembuangan melalui pipa nilai BOD 595 mg/I dan nilai COD 1.711 mg/I dan tertanggal 12 Agustus 2021 pada kolam terakhir (outlet) nilai BOD 119 mg/I dan COD 387 mg/I.
“Seharusnya BOD 100 mg/I dan COD 350 mg/I. Makanya kita berikan sanksi administrasi dengan memberikan waktu tiga bulan untuk perbaikan,” terangnya.
Setelah diperbaiki, Abas meminta PT KAM melapor ke DLH Banyuasin dan akan dicek kembali untuk memastikan hasil perbaikan tersebut.
“Sanksi batas perbaikan tiga bulan, Jika tidak diperbaiki, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat yakni pembekuan izin dan masih bandel pencabutan izin lingkungan” tegasnya.
Menurut Abas, biasanya pihak perusahaan selalu kooperatif dan segera menyelesaikan bila terjadi yang demikian.“Biasanya perusahaan kooperatif dan cepat mereka selesaikan.” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, dari pihak PT. KAM belum ada yang diminta konfirmasinya mengenai sanksi administrasi yang dari DLH Banyuasin.(mnn/tim/biro-ss)