Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
” Mulutmu adalah Harimaumu” kata kiasan itu patut juga dijadikan pedoman agar kita selalu berhati hati dalam berbicara. Karena bila tidak, bisa jadi apa yang kita ucapkan dapat menerkam diri kita sendiri.
Berbicara asal bicara, bisa berdampak hukum bagi pelakunya, bila saja apa yang kita ucapkan, ada pihak lain yang merasa dirugikan. Salah satu contoh dugaan tersebut, sekitar dua bulan yang lalu, Ketua Badan Permusyawatan Desa ( BPD) Desa Sungai Baung, Susnita Wulandara Binti Sudin Efendi (31th) melaporkan oknum.bidan desa Sungai Baung yang berinisial YT ke Polsek Talang Ubi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregistrasi di Polsek Talang Ubi Polres PALI dengan Surat Tanda Terima Pengaduan, Nomor : STTP/41/VIII/2021/Polres Pali/Polsek Talang Ubi Tanggal 12 Agustus 2021 atasnama Pelapor Susnita Wulandara Binti Sudin Efendi (31th) Warga Dusun III Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kepada media ini, Pelapor Susnita menuturkan kronologis kejadian. Berawal pada sebuah rapat desa Sungai Baung, dirinya disuruh penyampaikan gagasan dirapat yang membahas masalah stunting atau masalah gizi anak anak sejak dini.
” Waktu itu, dalam pidatoku aku menyampaikan gagasan sesuai materi rapat. Karena masalah stunting itu berkaitan erat dengan bidan desa ” Tuturnya, Jum’at (15/10/2021).
” Waktu itu saya menyampaikan dalam permasalahan stunting ini berharap kepada Bidan desa di Desa Sungai Baung agar bisa terjalin kerjasama yang baik dengan semua komponen yang ada didesa Sungai Baung, menginggat bahwa stunthing itu penangulangan dini sejak awal kehamilan ” Susnita menceritakan.
Lanjut Susnita, belum selesai dirinya berpidato tiba tiba oknum bidan desa itu menyelah dengan kata kata yang tidak pantas diucapkan dimuka umum. Mengucapkan masalah pribadi dirinya, yang tidak ada kaitannya dengan materi rapat.
” Yang saya tidak bisa terima, oknum bidan desa itu ada mengucapkan kata kata bahwa aku ada korupsi uang desa ” Ungkap Susnita.
” Lantas saya jawab, kalau memamg aku ada korupsi uang desa, coba jelaskan uang desa apa ” Tutur Susnita lagi
” Saya tanya begitu oknum bidan desa itu langsung pulang, tidak bisa menjelaskan ” Tambahnya.
Jelas Susnita lagi, Gara gara ulah oknum bidan desa itu, rapat desa jadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Merasa difitnah, dipermalukan, dicemarkan nama baiknya, Susnita sebagai Ketua BPD desa Sungai Baung, pada hari itu juga dirinya didampingi kawan kawannya melapor ke Polsek Talang Ubi.
Susnita mengatakan, dirinya sudah dipermalukan dimuka umum, didepan perangkat desa,dan Dinas PMD. dia tidak merasa melakukan apa yang ditudukan, dia juga tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi,karena dia tidak perna memegang dana apapun didesa. itu tuduhan fitnah, pencemaran nama baik.
” Saya minta aparat penegak hukum dapat memproses laporan saya itu seadil adilnya sesuai hukum yang berlaku. ” Harapnya.
” Untuk diketahui laporan saya itu sudah 2 bulan ” Pungkasnya
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian, disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Arzuan SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
” Terkait laporan itu kami sudah memanggil para saksi , begitu juga pelapor dan terlapor sudah dilakukan pemanggilan ” Jelasnya, Jum’at (15/10/2021).
” Nanti, Senin kita akan panggil lagi, kalau memang sudah cukup bukti akan kita ajukan ke JPU ” Tegas Arzuan. (AE)








