6 SAKSI DIHADIRKAN DISIDANG KORUPSI PROYEK NORMALISASI SUNGAI KECAMATAN ABAB – PALI 2018

Palembang
medianusantaranews.com

Sidang tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018, di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sri Dwi Hastuti, Junaidi, dan Rorin Nadian, kembali digelar dipengadilan Tipikor Palembang, Kamis (04/11/2021).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, yang diantaranya menghadirkan Bayu Indra selaku petugas perencanaan pelaksanaa kegiatan normalisasi Sungai Abab, Kabupaten PALI 2018.

Dalam keterangannya, saksi Bayu mengungkap bahwasanya akan dilakukan normalisasi Sungai Abab sepanjang 11 Kilometer.

“11 Kilometer tersebut dihitung dari Betung hingga Tanjung Kurung. Dengan kontrak kerja selama 1 bulan,” Ucap Bayu Indra dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapun Manalu SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (04/11/2021)

Dikatakan Bayu, dirinya selaku pihak perencanaan proyek, sudah melakukan survei untuk pelaksanaan normalisasi sungai dengan cara menggali sungai.

“Pada proyek normalisasi ini, direncanakan penggerukan tanah dilakukan hingga kedalaman 1 sampai 1,5 meter. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar,” Terangnya.

Sementara itu JPU Kejaksaan Negeri PALI mengatakan jika keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang ini menceritakan awal mulanya normalisasi sungai tersebut.

“Keterangan saksi yang dihadirkan ini, intinya menerangkan proses awal kegiatan normalisasi sungai Abab,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pali, Andi Purnomo SH Mh yang diwawancarai awak media usai sidang, Kamis (04/11/2021).

Namun dalam perkara ini, sesuai dengan dakwaan JPU, hingga saat ini kasus Normalisasi Sungai Abab fokus pada adanya pengurangan volume pekerjaan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rorin Nadian, mengatakan jika pada kasus ini kliennya hanyalah korban.

“Klien kami ini telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan RAB. Namun karena adanya kesalahan dinas terkait, klien kami ikut terseret,” ujar Tabrani SH MH kepada wartawan.

Dalam kasus ini tiga terdakwa adalah Sri Dwi Hastuti selaku PPK di Dinas PUPR Pali, terdakwa Junaidi selaku PPTK di Dinas PUPR Pali, dan Rorin Nadian selaku pihak pelaksana (Kontraktor).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Kejari Pali mengatakan jika ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volume pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab, di Kabupaten PALI tahun anggaran 2018

“Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.543.721.715,” ujar JPU Pali, Sendy Mareta SH saat membacakan dakwaan dalam sidang. (MNN)

Sumber : TribunSumsel.com




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *