Sultra, medianusantarnews.com- Dianggap tidak tuntas perkara PT. Mandala Jayakarta (MJ) yang beroperasi di Desa Boenaga, Lasolo Kepulauan tak tuntas penyelesaiannya tingkat Daerah, akhirnya bakal dilaporkan oleh GMPT Sultra atas dugaan ilegal mining itu ke Mabes Polri, terang Awaludin kepada wartawan media ini (211/2021).
Awaludin Ketua GMPT, menyampaikan bahwa aktivitas PT MJ di duga ilegal maka dari itu dia meminta kepada Mabes Polri beserta instansi terkait lainya untuk turun menutup Pt. MJ yang beraktivitas pertambangan.
Awal juga akan mendesak Kejagung RI, Mabes Polri, segera turun kelokasi periksa Direktur perusahaan tersebut, tegasnya.
Lanjut Awal, melalui kajian Hukum GMPT terkait aktivitas Pt. MJ diduga bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu mengenai kelestarian lingkungan.
Masih kata Awal, pihaknya sanksi terhadap pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa di lengkapi IPPKH, telah ditegaskan dengan gamblang pada Pasal 78 ayat (6) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan sanksi denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00. Sangat jelas ini merupakan kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat banyak, bebernya.
Bagaimana mungkin kita tetap membiarkan pelaku kejahatan merusak hutan kita hanya untuk memenuhi hasrat kapitalis dan kroni-kroninya? Apalagi sekarang mereka mau melakukan penjualan ore nikel dari hasil ilegal, tegasnya.
Seharusnya Alat Penegak Hukum (APH) Sultra beserta beberapa instansi terkait yang punya peranya dapat meminimalisir terkait dugaan ilegal mining dan para perampok sumber daya alam (SDA) di Konawe Utara mendapatkan efek jera.
Kami juga berharap kerja-kerja Polri yang katanya presisi agar kami juga tak berasumsi bahwa ada dekadensi penegakan supremasi hukum. Bahwa prinsip equality before the law ,Hukum dapat di akses oleh semua orang dengan cara yang berbeda, tutup Awaludin,(mnn/biro-Sultra).