Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Sungguh miris perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Di Kabupaten ini disinyalir pelaksanaan proyek infrastruktur tidak diawali dengan perencanaan, tidak juga didasari permintaan masyarakat setempat.
Terbukti beberapa paket proyek infrastruktur yang dilaksanakan pada APBD Kabupaten PALI 2021 tidak menimbulkan kepuasan warga setempat mala justru jadi keluhan warga setempat.
Juga, pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) lokasinya bisa dipindah – pindahkan, ketika tidak cocok dengan lokasi yang satu bisa dipindahan ke lokasi lain. Aneh kan di Bumi Serepat Serasan ini. Tapi memang begitu fakta yang terjadi. Inilah bukti nyata kalau pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak memiliki perencanaan dan bukan atas dasar usulan dan kebutuhan masyarakat setempat
Selain perencanaan yang ambaradul, Kejanggalan pelaksanaan proyek proyek di Kabupaten PALI, juga didapati pada proses tendernya. Banyak temuan di Kabupaten PALI, selisih antara nilai pagu dengan nilai HPS sangat tidak wajar. Ada indikasi tender proyek infrastruktur di Kabupaten PALI sudah diatur pemenangnya. Selisih nilai pagu dengan nilai hasil perkiraan sendiri (HPS) sangat tidak lazim seperti tender proyek yang dilaksanakan secara normal.
Dikabupaten PALI banyak ditemui sistim pelelangan proyek yang dilakukan secara tidak sehat. Dan hal ini bisa berindikasi perbuatan korupsi oleh oknum oknum di ULP dan LPSE diKabupaten PALI. Padahal sesuai ketentuan Perpres 54 tahun 2010, penetapan calon pemenang tender harus berdasarkan harga penawaran terkoreksi dan responsif.
Ironinya lagi, setiap permasalahan yang terjadi di Kabupaten ini terkesan ada pembiaran. Badan legaslatif daerah (DPRD) Kabupaten PALI yang sejogyanya bisa sebagai alat kontrol dan pengawas guna menyelamatkan keuangan Kabupaten PALI dari kebocoran, mala lebih banyak diam dan bungkam bila dimintai tanggapannya.
DPRD Kabupaten PALI terkesan hanya kritis terhadap masalah bila menyangkut kepentingan pribadi, bukan kritis terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten PALI. Itu fakta yang terjadi. Atau jangan jangan oknum DPRD Kabupaten PALI juga asik bermain proyek, sehingga keluhan masyarakatnya tidak didengar. Itu patut ditelusuri.
Tidak bisa dipungkiri, di Kabupaten ini, dalam pelaksanaan pembangunannya tidak bisa lagi membedakan mana yang harus di skalaprioritas dan mana yang bisa ditunda pelaksanaannya Masing masing leading sektor seakan saling berlomba menganggarkan proyek proyek yang tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat, karena memang bukan dari dasar usulan masyarakat atau dari musrenbang sebagaimana lazimnya.
Hal itu disampaikan Ketua DPW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, dalam mengkritisi pelaksanaan pembangunan Kabupaten PALI, terutama yang berkaitan dengan proyek pembangunan Embung yang berlokasi di Desa Suka Raja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Senin (20/12/2021).
” Saya jadi merinding menyaksikan betapa semena mena nya pelaksanaan proyek APBD di Kabupaten PALI ” Ujarnya.
” Banyak temuan kami, pelaksanaan proyek proyek infrastruktur di Kabupaten PALI, asal proyek, tidak peduli proyek itu kebutuhan masyarakat PALI atau tidak, yang penting proyek ” Tambahnya.
” Memang proyek embung dan normalisasi sungai sangat di gemari di kabupaten PALI. Kabupaten ini begitu ambisi menganggarkan proyek proyek embung dan normalisasi sungai dengan nilai proyek yang sangat pantastis. Padahal itu bukan atas dasar usulan masyarakat setempat. Apakah karena proyek embung dan normalisasi sungai itu mudah mengerjakannya, tidak terlalu menggunakan tekhnik pekerjaan yang rumit sehingga keuntungan yang didapat sangat besar. Sedang jalan utama masyarakat banyak yang dibengkalaikan, dibiarkan seperti kubangan kerbau Perencanaan pembangunan di Kabupaten PALI memang aneh, sulit dicerna akal sehat.” Tutur Aprizal.
” Bayangkan sudah berumur 9 tahun Kabupaten ini, pembangunan jalan utama masyarakat tidak selesai selesai lantaran sibuk bangun embung dengan normalisasi sungai. Uang APBD Kabupaten PALI habis tersedot karena membangun embung dengan normalisasi sungai . Padahal sungai yang dinormalisasi itu sungai kondisi baik, tidak banjir. Juga embung, bukan mengairi sawah atau kebun, lebih tepat kalau embung yang dibangun sebagai tempat sarang nyamuk berkembang biak. Itu proyek proyek yang dilaksanakan usulan masyarakat PALI atau usulan oknum kontraktor yang berkaloborasi dengan oknum oknum perencanaan dengan dinas yang terkait serta oknum konsultan. Uang APBD PALI disinyalir sebagai bancakan bersama ” Beber Aprizal.
” Mengenai proyek Pembangunan Embung yang berlokasi di Desa Suka Raja Kecamatan Penukal. Proyek embung ini didanai pakai APBD Kabupaten PALI tahun 2021 dengan Harga Penawaran Sendiri (HPS) Rp 1.879. 929.013.28 sedangkan nilai Pagu nya Rp 1.880.000.000,00. yang dilaksanakan oleh CV Zaem Hakim Ismadtt, ada banyak kejanggalan ” Jelas Aprizal.
” Coba saja kita simak nilai pelelangannya, hanya turun kurang dari Rp 1 juta. Itu sangat tidak wajar. Proyek itu terkesan memang sudah diarahkan pemenangnya ” Ungkap Aprizal.
Selain itu, Proyek Embung di Desa Suka Raja Kecamatan Penukal itu, ada informasi lokasi awalnya bukan seperti lokasi sekarang. Namun karena lokasi awal alasan kekurangan volume lalu dipindahkan ke lokasi lain. Parahnya lpemindahan itu lokasinya ada didekat lingkungan sekolah. Anehnya, Itu disetujui oleh pihak yang terkait.
” Memangnya Pemkab PALI mau bikin lobang dalam agar anak sekolah bisa berenang,dan bisa tenggelam disitu itu sangat mengancam keselamatan anak anak sekolah. Kalau terjadi ada anak sekolah tenggelam di embung itu, siapa yang mau bertanggung jawab. Seperti kurang kerjaan saja ” Sindir Aprizal.

Pemkab PALI, Pada APBD tahun 2021 ada membangun embung didekat sekolah, Apa tujuannya ? bukankah ini bisa mengancam keselamatan murid murid sekolah
” Masa sih, DPRD Kabupaten PALI cuma diam saja dengan masalah itu, itukan sudah viral diberitakan, lantas apa saja kerja DPRD PALI kalau tidak respon dengan permasalahan yang terjadi di Kabupaten PALI. Tidak malu apa ” Pungkasnya.
Sementara itu terkait permasalahan ini Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten PALI “Sepfy Hendika.ST” saat di konfirmasi via pesan WhatsApp kenomor +62 812-****-7474, Minggu,(19/12/2021) Tidak pernah sekali pun merespon konfirmasi wartawan.
Begitu juga Ketua DPRD kabupaten PALI “H.Asri.Ag” ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-****-3745 Minggu,(19/12/2021). Dia hanya membuka pesan namun hingga berita ini di tayangkan tidak memberikan tanggapan. (TIM MNN Group)







