Muara Enim
medianusantaranews.com
Merasa tidak ada perlindungan hukum dalam menjalankan tugas tugasnya. 41 Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim menanda tangani Surat pernyataan pengunduran diri jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan Proyek.
Hal itu disampaikan Jumadil Akhyar ST yang mewakili rekan rekannya sebagai PPK dan pengawas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kabupaten Muara Enim, Selasa (22/02/2022).
” 41 rekan rekan dimaksud sudah menanda tangani surat pernyataan mengundurkan diri dari PPK dan Pengawas, yakni 18 sebagai PPK dan 23 sebagai Pengawas ” Jelas dia.
Dijelaskan Jumadil adapun isi surat pernyataan pengunduran diri itu adalah :
Pertama tidak adanya pembelaan dan perlindungan hukum terhadap kami yang tersandung masalah hukum dalam menjalankan tugas selaku pejabat pembuat komitmen PPK.
Tugas selaku pejabat pembuat komitmen PPK maupun Pengawas merupakan tugas tambahan lainnya yang diembankan selain tugas pokok dan fungsi struktural di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
” kami sangat menyesalkan tentang banyanya permasalahan – permasalahan Proyek di lapangan serta berita-berita yang selalu mendiskreditkan kami sehingga sangat mempengaruhi kinerja dan psikologis kami dan kurangnya sumber daya manusia dan paket pekerjaan yang terlalu banyak dengan cakupan wilayah yang luas menyebabkan beban kerja yang tidak seimbang ” Ujar Jumadil
” Kami tidak bisa bekerja secara optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kami di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim terkait masalah itu ” Tambahnya.
” Untuk itu kami bersedia menerima semua konsekuensi yang disebabkan pengunduran diri kami sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ” Tegasnya.
Selain itu, lanjut Jumadil, ada juga sebanyak 23 rekan rekannya yang bertugas sebagai Pengawas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim juga sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri.
” Kami tidak bisa bekerja secara maksimal lantaran disibukan dengan permasalahan – permasalahan proyek di lapangan serta berita-berita yang selalu mendiskreditkan kami sehingga itu sangat mempengaruhi etos kerja dan psikologis kami ” Ungkapnya
” Kurangnya Sumber Daya Manusia untuk paket pekerjaan yang selalu banyak dengan cakupan wilayah yang sangat luas menyebabkan beban kerja yang tidak seimbang. Adanya pengunduran diri ini, kami juga bersedia menerima semua konsekuensi yang disebabkan tidak bersedia kami sebagai PPK dan Pengawas Lapangan ” Tukasnya.
” Ada sebanyak 18 orang PPK dan 23 pengawas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Muara Enim sudah menanda tangani surat mengundurkan diri secara resmi. Surat itu sudah kita tembuskan ke DPRD Muara Enim, Bupati Muara Enim dan juga kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan ” Tutup Jumadil.
Untuk dijketahui bahwa pada dua tahun terakhir sudah ada 2 orang ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Muara Enim, yang bertugas sebagai PPK Proyek tersandung masalah hukum yakni inisial H Dan S. Dua ASN dimaksud terancam dipecat dari ASN.
Diduga ditengarai masalah itulah, sebanyak 41 ASN dilingkup Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim menyatakan mengundurkan diri dari PPK dan Pengawas Proyek. (Ab)








