DIDUGA MEMBUAT KERUMUNAN, DIMINTA TINDAK TEGAS OKNUM KADES SUNGAI BAUNG – PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Di masa pandemi covid – 19, seharusnya seorang kepala desa harus bisa menjadi pengayom untuk warga nya agar selalu mengikuti protokol kesehatan. Mengingat pananganan pandemi covid – 19 juga merupakan tanggung jawab seorang kepala desa sebagai pemimpin desa

Oknum Kepala Desa Sungai Baung tersebut diduga sudah melanggar Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang – undangan lain.

Masalahnya oknum Kepala Desa Sungai Baung ini sudah membuat kerumunan massa diluar kewajaran ketika merayakan hajatan ” menyukur cucunya” pada Selasa (29/02/2022) dari pagi hingga sore hari.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kepala Desa ini tidak tanggung tanggung, dia mendatangkan hiburan orgen tunggal berirama remix untuk mendatangkan massa agar berkumpul didalam tenda yang sudah ia siapkan.

Untuk diketahui bahwa orgen tunggal irama remix ini adalah jenis irama music yang banyak digunakan anak anak muda agar bisa berjoget geleng geleng, yang biasanya sebelum berjoget anak anak muda mengkonsumsi minum keras bahkan ada yang menggunakan narkoba.

Menurut narasumber, dari video yang berhasil direkam warga setempat, juga dari video yang dishare di siaran langsung media sosial facebook, nampak ratusan anak anak muda bahkan ada anak anak dibawah umur  berbaur tanpa jarak, tanpa menggunakan masker, tanpa mengikuti protokol kesehatan covid – 19, berjoget mengikuti kencangnya orgen tunggal berirama remik itu.

Narasumber yang merupakan warga desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi yang menyaksikan langsung acara itu menyebut kalau petayaan yang diadakan oknum Kepala Desa Sungai Baung itu sangat tidak wajar ketika masih dalam suasana pandemi covid – 19. Bahkan kata dia lebih pantas kalau acara itu  disebut sebagai “arena untuk mabuk massal”.

” Oknum Kepala Desa Sungai Baung sudah mengadakan acara mengumpulkan orang banyak disaat masih pandemi covid – 19 ” Ujar warga Desa Sungai Baung yang minta namanya dirahasiakan ini.

” Ada ratusan bahkan ribuan anak anak muda bahkan anak anak dibawah umur saling berbaur tanpa jarak, tanpa masker berjoget remix  seperti orang diluar kesadaran ” Ungkapnya.

Dirinya sangat menyesali adanya kegiatan mengumpulkan massa itu, apalagi acara itu dilaksanakan oleh Kepala Desa Sungai Baung sendiri.

” Sangat tidak pantas seorang Kepala Desa membuat acara mengumpulkan massa banyak hanya untuk joget joget seperti orang gila ” Tambahnya.

Menurut dia, apa yang sudah dilakukan oknum Kepala Desa Sungai Baung itu sangat bertolak belakang dengan apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah, aparat kepolisian, TNI maupun institusi lain yang rutin melakukan himbauan kepada masyarakat PALI selalu taat protokol kesehatan covid – 19. rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak satu dengan yang laib, memakai masker serta jangan membuat kerumunan.

Bahkan mengakhiri bencana nonalam covid – 19 ini, sudah beberapa kali Pemerintah, aparat kepolisian dan ada yang lain mengadakan kegiatan vaksinasi di Bumi Serepat Serasan ini.

” Saya menyaksikan sendiri acara itu, bahkan saya sempat merekam video acara keramaian itu ” Ungkapnya.

” Kami sangat kecewa dengan kelakuan oknum Kepala desa kami yang sudah menciptakan keramaian ini ” keluh dia.

” Kami minta aparat penegak hukum Polres PALI konsisten tegakan peraturan, tindak tegas perbuatan oknum Kepala Desa Sungai Baung itu, sebelum perbuatan itu ditiru oleh warga yang lain. Itu menjadi ancaman baik bahaya pandemi covid – 19, dan juga merusak moral dan masa depan generasi muda PALI ” Harap dia.

Sementara itu terkait masalah ini, Kapolsek Talang Ubi Polres PALI, Kompol Alfian Nasution, S.H ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, dikatakannya kalau pihaknya tidak mengetahui kegiatan tersebut. Kegiatan kerumunan massa itu sudah dipastikan tidak memiliki izin baik dari Polsek Talang Ubi maupun dari Polres PALI, Selasa (01/03/2022).

” Waalaikum salam wr.wb
Salam sehat selalu, Terkait dgn perizinan, apalagi ijin keramaian utk hiburan orgen Pihak Polres dan Polsek tdk mengeluarkan ijin. Terkait adanya hiburan keramaian di Desa Sungai baung, tdk ada ijin dan tdk ada pemberitahuan sama sekali ”  Ujarnya.

” Dan itu jelas jelas pelanggaran oleh Kades dan perangkatnya. Kalau kami tahu itu pasti kita larang keras ” Tegasnya, Selasa (01/03/2022).

Kompol Alfian Nasution, S.H juga menjelaskan kalau dirinya sejak hari Sabtu (26/02/2022) sampai Rabu (02/03/2022) dirinya ada kegiatan di Palembang

” Saya juga dari hari Sabtu tgl 26 Pebruari  sampai Rabu tgl 2 Maret 2022 saya di Palembang ” Jelasnya.

Ditambahkannya kalau dirinya sangat tidak setuju acara tersebut.

” Saya sangat tdk setuju acara tersebut. Trims info dan kerja samanya ” Pungkasnya

Sedangkan Kepala Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi, Andi, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dirinya mengakui adanya kegiatan itu. Dia mohon maaf.

Namun mirisnya dia mala mengatakan kalau kegiatan kerumunan massa yang dilaksanakannya karena mencontoh didesa lain yang seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum.

” Alaikum slm.mhn mp.kalu g sala.karena g melihat tmpt laen tdk ada masala bahkan sampai mlm.ada apa dgn kita.sekali lagi  mhn mp.yg sebesar besarnya.ini juga kurang enak bdn karena kurang tidur ” Tulisnya

Begitu juga Kapolres PALI AKBP Efrannedy,S.I.K, M.A.P, ketika dilaporkan media ini melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (03/03/2022) dikatakannya, akan menindak lanjuti permasalahan itu, dirinya akan perintahkan Kasat Reskrim untuk menindak lanjutinya.

” Trims info nya..
Sy akan perintahkan kst reskrim utk ti daklanjuti…” Tulis AKBP Efrannedy.

Terpisah, Adamri, aktivis Vaksinator Kabupaten PALI dan Kabupaten Muara Enim ketika dimintai tanggapannya, dirinya sangat mengecam keras adanya kegiatan mengumpulkan massa diluar kewajaran itu. Apalagi kata dia, kegiatan itu dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sungai Baung sendiri.

” Kami minta aparat penegak hukum Polres PALI konsisten tegakan peraturan dan perundang undangan yang berlaku mengenai pendemi covid – 19 jangan pandang bulu ” Tegasnya. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *