Muara Enim
medianusantaranews.com
Untuk diketahui dumf truck pengangkut baru bara sejak beberapa minggu terakhir sudah mulai memadati jalan umum di Kota Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Aktivitas dumf truck pengangkut baru bara ini diduga berasal dari Tambang batu bara baru. Hal ini jelas sangat mengganggu kelancaran lalu lintas masyarakat di Kota Tanjung Enim. Apalagi di Kota Tanjung Enim lalu lintasnya terbilang sudah sangat padat.
Ditambah lagi, adanya aktivitas konvoi dumf truck pengangkut batu bara melewati pusat Kota Tanjung Enim, menambah kemacetan lalu lintas di Kota Tanjung Enim.
Selain itu, Kota Tanjung Enim yang merupakan kota tujuan wisata, sangat tidak sinkron dengan situasi keruwetan lalu lintas dumf truck mengangkut batu bara yang terjadi saat ini.
Pantauan Tim media langsung ke Kota Tanjung Enim, Minggu (03/04/2022) sekitar pukul 18.40 WIB, didapati aktivitas konvoi puluhan dumf truck pengangkut batu bara tengah membuat kemacetan di Kota Tanjung Enim.
Konvoi dumf truck pengangkut batu bara ini memenuhi jalan utama Tanjung Enim, berbaris panjang menuju ke arah jalan lintas ke arah Provinsi Lampung.
Diduga aktivitas dumf truck mengangkut batu bara ini terjadi belum begitu lama. Entah dari tambang mana, dan mendapat izin dari mana.
Yang jelas angkutan dumf truck pengangkut batu bara ini sudah sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dijalan umum sekitaran Tanjung Enim dan sekitarnya.
Padahal beberapa tahun sebelumnya, konvoi angkutan batu bara menggunakan jalan umum ini sudah menjadi momok yang sangat meresahkan dan menakutkan. Bukan hanya menyebabkan macet dan kerusakan jalan umum, namun juga sudah menjadi mesin pembunuh dijalan umum Provinsi Sumatera Selatan nomor 1.
Masa itu, pada kampanye pilgub Sumsel, Herman Deru berjanji akan menghentikan aktivitas angkutan batu bara menggunakan jalan umum.
Setelah terpilihnya H Herman Deru sebagain Gubernur Sumsel, janji itupun ditepatinya. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H Herman Deru merespon cepat aspirasi masyarakat untuk menghentikan mobilisasi angkutan batu bara menggunakan jalan umum masyarakat.
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengeluarkan peraturan sebagaimana Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.
Pergub itu menegaskan, kenderaan angkutan batu bara diwajibkan melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batu bara lewat jalan umum sudah dicabut.
Waktu itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan dijabat oleh H Nasrun Umar (HNU), dia mengatakan pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.
Dengan begitu, kata HNU, truck angkutan batu bara di Sumatera Selatan dipastikan tidak lagi melewati jalan umum. Mereka hanya diperbolehkan melewati jalur khusus yang dikelola swasta.
” Kami telah koordinasi dengan Dirlantas Polda Sumsel untuk pengawasan terkait penerapan Perda tersebut, sehingga tak ada lagi angkutan batu bara yang lewat di jalan umum, ” kata HNU, pada Rabu (07/11/2018) lalu.
HNU, yang saat ini menjadi Pj Bupati Kabupaten Muara Enim, waktu itu menegaskan dengan kembalinya Perda tersebut maka Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditugaskan khusus untuk pengawasan, termasuk soal pengaturan operasional angkutan batu bara..
Yang menjadi pertanyaan, ketika Perda No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus diberlakukan kembali. Bersamaan dengan itu terbit juga dispensasi dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Sumsel dengan Nomor Surat 551.2/4151/5/DISHUB, Tanggal 8 November 2018.
Dispensasi itu beralasan untuk menjaga stabilitas produktivitas batubara secara berkesinambungan.
Adapun rute angkutan batu bara yang diberi dispensasi tersebut adalah dari Lahat – Stasiun Sukacinta, Lahat – Stasiun Banjarsari, Lahat – Tanjung Jambu, dari Tanjung Enim – Tanjung Jambu dan Tanjung Enim – PT. Semen Baturaja.
Dispensasi ini tidak terbatas waktu. Sudah sekitar 4 tahun Dispensasasi ini masih diberlakukan. Sehingga disinyalir tidak ada batasan lagi, perusahaan apa saja yang diberikan dispensasi itu. Ini yang perlu ditelusuri oleh pihak pihak yang berwenang.
Mengingat sebelumnya hanya ada empat Perusahaan angkutan batu bara yang diberikan dispensasi , yakni PT Mandiri Cipta Indaguna (MCI), PT Prima Sarana Anugrah (PSA), PT Terra Resor, PT Cakrawala Prima Mandiri (CPM). Keempat perusahaan ini pun harus memenuhi syarat yang tertuang dalam surat keputusan yang sudah ditandatangani Gubernur. Meski demikian empat perusahaan yang diberi dispensasi ini harus tetap patuh. Jika tidak, juga akan tetap ditertibkan.
Lantas dengan terbitnya dispensasi 551.2/4151/5/DISHUB, Tanggal 8 November 2018, apakah ada penambahan jumlah perusahaan yang mendapat dispensasi. Mengingat semakin padatnya kwantitas dumf truck tronton, tronton bak mati, dan terbaru ada dumf truck kecil yang melakukan aktivitas angkutan batu bara di Wilayah Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Dispensasi 551.2/4151/5/DISHUB, Tanggal 8 November 2018, Ini semacam surat sakti, jadi senjata andalan dan dianggap lebih tinggi dari peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus. dan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Padahal dalam pada pasal 1 angka 5 UU Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa “jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha atau untuk kepentingan sendiri (Perusahaan).
Sedangkan dispensasi itu sendiri tentunya dengan aturan dan syarat syarat tertentu seperti jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank serta polis asuransi dan setelah dilakukan evaluasi dan penijauan ke lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan. Pemberian izin atau dispensasi ini diberikan dengan jangka waktu dan dievalusi secara ketat pelaksanaannya.
Adanya aktivitas baru mobilisasi dumf truck pengangkut batu bara dijalan umum Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, artinya perda No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus mulai dilanggar lagi.
Dalam hal ini, Gubernur Sumsel H Herman Deru, pemimpin Sumsel yang perna konsisten melarang angkutan batu bara di jalan umum Provinsi Sumsel, apakah beliau mengetahuinya, ? (TIM)