Boleh Jambret Rp 700 Ribu, Ario Bakal Terkurung 9 Tahun

Musi Banyuasin,medianusantaranews.com, Hanya butuh waktu kurang satu jam saja Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar untuk menangkap, ASS (27) yang aksinya dengan cara menjambret di Jalan Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Dusun IV Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku yang mengaku sebagai pekerja serabutan ini menjambret seorang Guru asal Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan dari akibat kejadian itu, korban Wida Sevni Yenti mengalami kerugian Uang tunai sebesar Rp. 700.000. “Korban jambret ini seorang Guru SMP, maka unit reskrim kita gerak langsung menangkap tersangka” Kata AKP Zanzibar.

Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si ketika diminta komentarnya dikatakan, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan aksi kejahatan jalanan dikarenakan kepepet membutuhkan Uang.

Tersangka berasal dari Desa Cinta Damai Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dihadapan petugas dia kepepet Uang, sehingga dengan jalan jambret tersangka lakukan aksi kriminal.

Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya hendak pulang. Ditengah perjalanan tersangka dari kejauhan yang melihat korban, langsung memepet korban dari sebelah kanan. Langsung menarik tas korban yang disandang, sehingga motor korban jadi oleng dan stang motor korban nyangkut di jok motor tersangka.

Melihat korban yang sudah terjatuh, tersangka langsung membawa lari tas korban. “Korban yang terjatuh mengalami luka lecet, untuk tas milik korban langsung dibawa lari tersangka” ujar Zanzibar lagi.

Menerima laporan dari korban Minggu (15 Mei 2022) sekira pukul 10.00 wib bertempat di Jalan Lintas Palembang Jambi Dusun IV Desa Sri Gunung Kec. Sungai Lilin, unit reskrim langsung bergerak cepat dan menyusuri wilayah Sungai lilin.

“Selang setengah Jam dengan Berbekal barang bukti dan ciri ciri tersangka, Kita tangkap tersangka di Jalan Pt Asam Merah di Dusun IV Desa Sri Gunung Kab.Muba” Katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kata Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman 9 tahun penjara.(MNN)

Editor waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *