Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengkondisian proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2025 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI memasuki tahap penting.
Salah satu pihak yang masih berstatus sebagai saksi, berinisial RJ, menjadi perhatian setelah disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kejari PALI kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap RJ pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari, sebelumnya membenarkan bahwa RJ telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Untuk AS baru satu kali tidak menghadiri panggilan kami. Namun untuk RJ benar sudah dua kali mangkir dan akan terus kita lakukan upaya pemanggilan dan jika diperlukan akan kami ambil tindakan lain,” ujar Akbari saat dikonfirmasi.
Menurut Akbari, penyidik masih memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pemanggilan ulang terhadap RJ dan saksi berinisial AS dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Namun, hingga Kamis, 27 Agustus 2026, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejari PALI mengenai apakah RJ memenuhi panggilan tersebut atau kembali mangkir
Tim media telah mengonfirmasi perkembangan tersebut kepada Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari, melalui WhatsApp pada Kamis (27/8/2026). Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi terkait kehadiran RJ dalam pemanggilan pada Rabu (26/08/2028)
Jika RJ kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima secara hukum, maka berdasarkan keterangan sebelumnya dari Kejari PALI, pemanggilan tersebut akan menjadi panggilan ketiga yang tidak dipenuhi.
Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian publik. Terlebih, keterangan RJ disebut masih dibutuhkan penyidik dalam rangka pengembangan perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, Akbari juga telah menyampaikan bahwa pihak yang terus mengabaikan panggilan penyidik dapat menghadapi tindakan lebih lanjut.
“Seperti yang telah saya jelaskan di atas, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa-siapa saja yang mangkir dari panggilan kami. Jadi kami imbau untuk dapat kooperatif dalam memenuhi panggilan,” tegas Akbari.
Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari juga mengungkapkan, di tengah proses pemanggilan sejumlah saksi, Kejari PALI juga tengah memfokuskan penyidikan untuk menyelesaikan berkas perkara lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN), yakni ARD, AR dan SH, serta dua pihak swasta berinisial SB dan YU.
Akbari mengatakan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terakhir terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap I.
“Untuk sementara ini, karena kami telah berfokus ke penyelesaian berkas perkara tahap I, maka pemanggilan hanya akan berfokus kepada yang tidak hadir dulu. Selain itu kami juga akan melakukan pemeriksaan terakhir kepada para tersangka sebelum berkas perkara kami naikkan ke tahap I,” jelasnya.
Dengan demikian, penyidikan kini berjalan pada dua sisi. Penyidik berupaya merampungkan berkas lima tersangka, sementara pemanggilan terhadap pihak-pihak yang keterangannya masih diperlukan tetap dilakukan.
Sementara itu, belum adanya penjelasan resmi Kejari PALI mengenai kehadiran RJ dalam pemanggilan Rabu (26/08/2026) menimbulkan tanda tanya.
Jika benar RJ kembali tidak hadir dan telah tiga kali mengabaikan panggilan penyidik, publik tentu mempertanyakan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kejari PALI terhadap RJ.
Apakah Kejari PALI akan kembali melakukan pemanggilan, atau mengambil tindakan lain sebagaimana sinyal yang sebelumnya disampaikan Kasi Pidsus?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari PALI yang mengonfirmasi apakah RJ hadir atau kembali mangkir dalam pemanggilan pada 26 Agustus 2026.
Publik kini menunggu transparansi Kejari PALI mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk alasan ketidakhadiran apabila RJ memang kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi (Red)








