Polsek Blambangan Umpu Berhasil Sikat 5 Pemaling Sapi

Way Kanan,medianusantaranews.com- Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil sikat 5 orang pelaku Pemaling Sapi di Kampung Gedung Batin, Kamis (30/06/2022).

Empat pelaku warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung berinisial WB (38) dan IM (58) warga Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk, SA (45) warga dari Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu dan DS (34) warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu, satu pelaku inisial HE (29) warga Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumsel.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan pada Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, di kebun bertempat di Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Ketika korban Zainal yang pemilik sapi, saat pulang kerumah dari kebun tempat menggembala sapi sebanyak 6 ekor sapi untuk melaksanakan sholat Dzuhur dan makan siang.

Selanjutnya anak menantu korban yang ada dirumah korban menyusulnya dan posisi korban pergi ke kebun untuk jaga dan melihat sapi yang digembala mertua digantikannya.

Tapi, setelah dilokasi saksi kaget ternyata ternak jenis sapi sudah tinggal 4 ekor dan yang 2 ekor sapi betina sudah tidak ada ditempat.

Akibat dari kejadian tersebut Zainal mengalami kerugian kehilangan 2 ekor sapi betina, kalau dinominalkan dengan uang sekitar Rp 30 juta rupiah, Lalu Korban laporan ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologi penangkapan pelaku dapat diamankan pada Rabu (29/6/2022) sekira pukul 14.00 Wib, dari petugas gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari masyarakat bahwa dari salah satu pelaku berada di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas cepat menuju kelokasi dan berhasil menangkap diduga pelaku inisial WB tanpa ada perlawanan. Lalu hasil dari pengembangan dari Wb, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku keempat rekanya IM, SA, DS dan HE.

Kini 5 pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol BE 2478 YW diduga milik pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika kelimanya terbukti bersalah, mereka nanti dijerat pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukuman semurah-murahnya 7 tahun penjara, jelasnya. (mnn/Ard)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *