UPACARA HUT DETIK DETIK PROKLAMASI RI KE 77 DI KABUPATEN PALI DINILAI ASAL WAKTU, BEGINI PENJELASANNYA

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Pelaksanaan upacara detik detik proklamasi Republik Indonesia di seluruh Indonesia terutama yang dilaksanakan di Pusat, daerah Provinsi, Kabupaten dan kota waktu pelaksanaannya dilaksanakan secara serentak dengan waktu yang sudah ditentukan.

Namun pelaksanaan upacara detik detik proklamasi Republik Indonesia yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan mendapat kritikan dari masyarakat yang mengikuti langsung pelaksanaan upacara yang dilaksanakan oleh Pemkab PALI.

Pasalnya, menurut warga, waktu pelaksanaan upacara detik detik proklamasi yang dilaksanakan Pemkab PALI waktunya asal asalan, tidak mengikuti acuan dan aturan yang sudah ditentukan.

Nasir Pidin, salah seorang masyarakat Kabupaten PALI, yang sudah terbiasa mengikuti upacara detik detik proklamasi Republik Indonesia setiap tahun merasa heran dengan waktu pelaksanaan upacara HUT detik detik proklamasi RI yang dilaksanakan oleh Pemkab PALI.

” Pelaksanaan Upacara HUT RI atau Upacara detik detik proklamasi RI itu ada aturan waktu yang telah di tentukan. Bukan asal asalan,” ujar Nasir Pidin seusai mengikuti kegiatan upacara detik detik proklamasi yang dilaksanakan Pemkab PALI dilapangan Gelora November Pendopo Talang Ubi, Rabu (17/08/2022).

” Karena itulah sebelum hari H dan waktu pelaksanaan upacara detik detik proklamasi dilaksanakan gladi bersih, agar pelaksanaan upacara detik detik proklamasi tepat waktu dan benar benar  penuh khidmad “‘katanya.

” Namun pelaksanaan upacara pembacaan detik detik proklamasi yang dilaksanakan Pemkab PALI sudah selesai pada pukul 08.20 WIB, padahal biasanya pembacaan detik-detik proklamasi pada upacara bendera HUT RI  itu pada pukul 09:50 WIB secara serentak di seluruh Indonesia,” terangnya.

Dirinya sangat menyesali kalau Pemkab PALI semaunya saja merubah waktu pelaksanaan upacara pembacaan Detik Detik Proklamasi yang sudah ditentukan.Karena pelaksanaan upacara HUT Proklamasi RI itu, waktunya tidak bisa dirubah semaunya saja, bahkan kata dia, ketika waktu pembacaan.Detik Detik Proklamasi itu, orang sedang beraktivitas, sedang berjalan, atau sedang berkendaara diminta berhenti sejenak untuk menghormati pristiwa sakral itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten PALI “Kamriadi.S.Pd” ketika dikonfirmasi via pesan whatsapp terkait hal menjelaskan bahwa HUT RI di yang dilaksanakan didaerah, yang dilaksanakan Bupati / Gubernur dan Forkompinda memang dipercepat menjadi pukul 07.00 WIB, dan tidak ada pembacaan detik detik proklamasi. Karena setelah itu akan dilaksanakan acara Tabur bunga sebelum seluruh Bupati / Gubernur dan Forkompinda mengikuti  Upacara Kenegaraan HUT RI secara virtual bersama Presiden Republik Indonesia.

Begitu juga pada upacara penurunan bendera, juga dipercepat, karena pada pukul 17.00 Sore, akan mengikuti secara virtual Upacara Kenegaraan penurunan bendera bersama Presiden RI. (AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *