Muara Enim
medianusantaranews.com
Wacana pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim periode sisa waktu 2019 – 2024 oleh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, mungkinkah membuat suasana Kabupaten Muara Enim yang berangsur – angsur mulai adem kembali menjadi menghangat!!!
Demikian yang disampaikan salah seorang aktivis Muara Enim, Syerin Apriandi, Minggu (28/08/2022).
Dituturkannya, wacana pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim ini mulai jadi perbincangan hangat di masyarakat dan para aktivis di Kabupaten Muara Enim. Bahkan wacana itu menimbulkan pertanyaan serta pro – kontra di masyarakat Kabupaten Muara Enim,
Mungkinkah informasi itu hanya sekedar wacana atau memang akan dilaksanakan, mengingat selama ini agenda pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim itu sempat dimangkrakan oleh legislatif Kabupaten Muara Enim.
Diketahui bahwa pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan September 2019 lalu. Kabupaten Muara Enim mengalami goncangan yang sangat dahsyat..Yang nama Bupati Kabupaten Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM dan sejumlah pejabat lainnya ikut terlibat. Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH yang sempat dilantik sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim menggantikan Ir H Ahmad Yani MM juga terseret kedalam pusaran perkara korupsi di Kabupaten Muara Enm ini.
” Sebenarnya, kalau Legislatif Kabupaten Muara Enim benar benar ingin memperhatikan keadaan Kabupaten Muara enim..Sejak dari dilantiknya H Juarsah sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim pada 11 Desember 2020, karena posisi Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sedang kosong maka agenda pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim segera dilaksanakan oleh para wakil rakyat Kabupaten Muara di legislatif, namun agenda itu disepelehkan “
beber pria yang lebih akrab disapa ” Bung Asep,” ini.
” Namun agenda penting ini seakan disepelehkan. Terkesan, saat itu ada agenda yang lebih penting yang membuat sibuk para wakil rakyat di legislatif Kabupaten Muara Enim daripada melaksanakan agenda pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim,” imbuhnya
Asep melanjutkan, tidak tanggung tanggung agenda pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim ini seakan dianggap sepih oleh para DPRD Kabupaten Muara Enim dalam kurun waktu hampir dua tahun. Anehnya saat itu para aktivis Kabupaten Muara Enim pun enggan bersuara, seakan ikut membungkam, tutup mulut terkait untuk mendesak DPRD Kabupaten Muara Enim untuk segera melaksanakan agenda pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2019 – 2024.
” Kini setelah jabatan periode Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim hampir habis, hanya tinggal belasan bulan lagi, ujuk ujuk agenda pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim itu kembali muncul,” ungkapnya.
” Kabupaten Muara Enim yang mulai adem dan kondusif, tapi setelah muncul genda itu, membuat suasana Kabupaten Muara Enim kembali menghangat, bahkan ada kegaduhan,” ujar Asep.
Seharusnya, Asep melanjutkan kalau memang para wakil Rakyat di legislatif Kabupaten Muara Enim benar benar ingin berbuat untuk Kabupaten Muara Enim yang lebih baik, ciptakanlah suasana di Kabupaten Muara Enim agar terus kondusif hingga pemilu / pilkada tahun 2024 yang sudah tidak lama lagi. Karena agenda pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sudah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat Muara Enim yang berdampak akhirnya Kabupaten Muara Enim kembali gaduh.
” Tolong kalau bisa, ketenangan yang sudah dicapai Kabupaten Muara Enim saat ini, jangan ditarik sepenuhnya kedalam pusaran politik sesaat, yang akhirnya menjadikan Kabupaten Muara Enim sebagai objek kepentingan yang bukan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Muara Enim yang sudah mulai tenang,” tutup Asep.
Sementara itu, secara terpisah, munculnya isu pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim yang akan diusulkan oleh tiga partai, juga dikritisi serius oleh Tokoh masyarakat Kabupaten Muara Enim Kecamatan Lembak dan Gelumbang, Ali Hanafiah SE.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014 – 2019 ini mengingatkan agar agenda pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2019 – 2024 tersebut, kalau memang dipaksakan dilaksanakan agar penuh kehati – hatian.
“Isu adanya agenda bakal dilaksanakan pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim yang diusulkan oleh tiga partai pemenang pilkada, kita menghimbau agar dilaksanakan berhati-hati,” ujar Ali Hanafiah, saat diwawancarai media ini, di Hotel Serasan Muara Enim, Minggu (28/08/2022).
Karena, kata dia sesuai UUD pilkada pasal 176 UU no 10 Tahun 2016 ayat 1, memang DPRD dapat melaksanakan pemilihan wakil bupati sesuai usulan dari partai pengusung namun syarat masa jabatan lebih dari 18 bulan dari waktu mulai terjadi kekosongan.
“Sedangkan untuk di Kabupaten Muara Enim adanya usul agenda dari, partai pengusung baru pada Juli 2022 dan telah disepakati 2 kandidat, kalau kita hitung dari Juli 2022 hingga Juli 2023 sisa jabatan Wakil Bupati Kabupaten Muara enim hanya tinggal 10 bulan lagi, jadi menurut hemat kami kandidat tersebut mungkin tidak dapat diproses untuk pemilihan,” paparnya.
Memang lanjut, Ali Hanafiah pengisian agenda pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim itu sangat penting namun hal tersebut harus dicermati secara mendalam.
Ali menjelaskan, saat H Juarsah dilantik dari Wakil Bupati menjadi Bupati Kabupaten Muara Enim menggantikan Bupati Ir H Ahmad Yani MM yang lebih dulu terjerat hukum,kemudian H Juarsah juga terjerat hukum dan informasi saat itu belum inkrah. H Juarsah itu dilantik 20 November 2020 dan terjadi kekosongan sampai saat ini. Artijya Kalau dihitung dari 20 November 2020 maka kekosongan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim hanya tersisa 10 bulan lagi masa periode habis.
Untuk itu kata Ali, agar tidak terjebak masalah hendaknya DPRD Kabupaten Muara Enim harus meminta petunjuk Kemendagri juga minta fatwa Mahkamah Agung sehingga DPRD tidak ragu-ragu untuk mengambil keputusan.
Apalagi lanjut Ali, Pemkab Muara Enim tidak menganggarkan dana untuk melaksanakan agenda itu. Walaupun ada informasi, DPRD Kabupaten Muara Enim akan menyediakan dana sendiri untuk agenda itu. Yang perlu dicermati oleh DPRD Muara Enim, agenda itu melanggar aturan atau tidak. Itu yang terpenting.
” Permasalahannya, sesuai ketentuan Pasal 175 UU pilkada apabila Bupati wakil bupati berhenti atau diberhentikan berdasarkan keputusan pengadilan dan sisa jabatan kurang dari 18 bulan maka Menteri dapat menetapkan Plt Bupati sampai masa jabatan bupati wakil bupati berakhir sesuai usulan Gubernur, sementara H Juarsah hingga saat ini belum inkrah,” pungkas Ali Hanafiah.
Sebelumnya, terkait belum terlaksananya agenda Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2019 – 2024, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki sempat di konfirmasi media ini, (27/06/2021) lalu. Dia mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Muara Enim sedang menunggu usulan dari partai pengusung.
( Baca: https://www.medianusantaranews.com/2021/06/27/calon-wakil-bupati-kabupaten-muara-enim-sudah-muncul-3-nama/)
” Terkait agenda pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim, saat ini kami sedang menunggu usulan dari partai partai pengusung,” terang DPRD dari PDIP ini ketika itu.(Ab)






