PILWABUP MUARA ENIM DIGUGAT LIMA ORGANISASI KE PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Muara Enim
medianusantaranews.com

Polemik pemilihan Wakil Bupati  Kabupaten Muara Enim oleh DPRD Kabupaten Muara Enim pada tanggal 06 September 2022 lalu, yang mana calon Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim yang terpilih adalah Ahmad Usmarwi Kaffah,SH.

Permasalahan pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim itu digugat oleh lima organisasi / Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) Dr.Firmansyah,S H.,M H Kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/09/2022).

Dikatakan Firman, lima organisasi dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dimaksud yaitu LSM ABRI, PROJO, LSM GASS, LSM BRANTAS, dan LSM SIGAP merupakan sebagai Penggugat dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tergugat.

” Lima organisasi tersebut sudah menunjuk kuasa hukumnya dari  TAPD Kabupaten Muara Enim yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Muara Enim,” jelas Firmansyah.

Masih kata Firmansyah, Gugatan tersebut sudah didaftarkan pada hari ini (red. Kamis 22 September 2022) dengan Register Perkara Nomor 258/G/2022/PTUN.PLG. Objek Gugatan adalah Keputusan Dewan Perwakiran Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022 lalu.

” Yang mana pada Rapat Paripurna ke XVII DPRD Kabupaten Muara Enim pada tanggal 06 September 2022 tersebut Calon Wakil Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah SH meraih sebanyak 35 suara. Sedangkan calon Wakil Bupati Muhammad Yuddhistira Syahputra SH MH hanya meraih 1 suara,” papar  Dr. Firmansyah, SH MH didampingi Tim Kuasa Hukum TAPD  lainnya seperti Taufik Rahman.,SH MH, Hardiansyah HS, SH MM, Faisoldin  SH MH,  Nurmansyah SH MH, Rifli Antoni SH, Cakra Jagat Satria, SH

Memang, lanjut Firman, Pendaftaran gugatan ini relatif agak lambat karena harus menempuh lebih dulu upaya administrasi atau keberatan.

” Pada tanggal 7 September 2022 lalu Klien kami sudah mengajukan upaya keberatan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan karena dalam waktu 10 (sepuluh) hari tidak ada jawaban maka sejak saat itu barulah gugatan dapat diajukan ke PTUN Palembang,” ungkapnya.

” Untuk merespon penolakan berbagai elemen masyarakat Muara Enim melalui maka gugatan dimaksudkan untuk menguji keabsahan proses pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD Kabupaten Muara Enim,” tambahnya.

“Kami berkeyakinan pemilihan itu cacat hukum, adanya kekeliruan yang fatal menentukan status hukum mantan Bupati Kabupaten Muara Enjm Juarsah SH inkraht telah menjadi penyebab timbulnya persoalan ini,” bebernya

” Bila merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 bukan tanggal 8 Juli 2022,” Firmansyah menerangkan.

Lebih lanjut Firmansyah mengatakan sementara surat usulan partai pengusung tanggal 7 Juli 2022 yang mengajukan 2 (dua) nama calon wakil bupati tersebut adalah diajukan setelah putusan H. Juarsah, SH berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan demikian terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 H. Juarsah, SH tidak lagi berstatus sebagai Bupati Muara Enim definitif dan sejak saat itu terjadi,” Demikian Firmansyah.(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *