Bapak Bejad Utak, Ancaman Penjara 20 Tahun Sudah Menunggu..?

#Menyerahkan Diri Usai Diburu Polisi#

Tulang Bawang,medianusantraanews.com- Lahir sudah tidak normal seperti anak-anak biasanya, baru usia 13 tahun oleh bapak kandungnya diguli hingga hamil 5 bulan. Setelah diburu polisi bapak bejad Utak ini akhirnya menyerahkan diri, setelah sempat jadi buron petugas dari Mapolsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang Polda Lampung dan ancaman Hidup Dibui 20 tahun sudah menunggu.

Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih dibawah umur dan berakibat korban hamil 5 bulan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang Polda Lampung langsung memproses pelaku berinisial BS (39) warga asal Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang yang menyerahkan diri ini di Mapolsek.

“Setelah kami buru, akhirnya pelaku yang yang menggauli anak kandung sendiri yang masih dibawah umur itu menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, hari Minggu (25/09/2022), pukul 01.30 WIB dengan diantar langsung oleh keluarganya yang berasal dari Lampung Timur,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (28/09).

Dijelaskanya, pelaku ini dilaporkan oleh paman kandung korban berinisial M (44), warga Kecamatan Banjar Margo, hari Jumat (23/09) siang ke Mapolsek Banjar Agung dan menurut keterangan dari paman kandung korban, pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah menyetubuhi korban berinisial A (13), pertama kali pada bulan Maret 2022, pukul 22.30 WIB, di dalam rumah pelaku.

Setiap kali melakukan aksi bejadnya, pelaku ini selalu mengancam sehingga korban yang cacat fisik bawaan sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan.

“Perbuatan biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, dari awal kejadian hingga sekarang sudah sudah tidak terhitung lagi dan sering kali, akibatnya korban sekarang hamil 5 bulan,” ungkap AKP Taufiq.

Dia menambahkan, saat pelaku diantar oleh keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku juga dia bersedia menerima sanksinya.

Saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung termasuk barang bukti yang menguatkan pelaku dalam proses hukumnya. Atas perbuatan pelaku itu di jerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup Kapolsek. (MNN/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *