Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Jika terbukti sebagai pelaku tindak pidana perdagangan dan penyalahgunaan jenis sabu pria ini bisa diancam 20 tahun bui setelah ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Polda Lampung.
Pria berinisial iN (26) yang diketahui sebagai warga Kelurahan Ketapang Kuala Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.”Hari Kamis (29/09/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap “iN” jualan narkotika jenis sabu. Saat ditangkap Dia sedang berada di depan salah satu conter di Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (02/10).
Dari tangan pelaku itu, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 8 bungkus plastik klip berisi jenis sabu dengan berat bruto 1,63 gram, 5 bungkus plastik klip kosong dan dompet berwarna hitam merah.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pedagang dan penyalahgunaan narkotika tersebut merupakan hasil lidik di Kecamatan Banjar Agung.
Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di depan counter di Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” ungkap AKP Aris.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, jelasnya. (MNN/red)








