BIKIN MERINDING, PENGERJAAN PROYEK DAK 2022 PENGASPALAN JALAN DESA KARANG TANDING – PENUKAL UTARA – PALI, ASAL JADI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Sebelumnya pada 7 September 2022 lalu, media ini pernah menayangkan pemberitaan tentang pekerjaan proyek peningkatan sarana atau pengaspalan jalan Penantian Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, atau sebagaimana tertera di Papan informasi proyek, yaitu:

Nama Proyek : Peningkatan Jalan Penantian Karang Tanding (DAK)

Nilai Kontrak : Rp. 13.239.300.000,.

Pelaksana : CV. Dimas Utama Mandiri

( Baca: https://www.medianusantaranews.com/2022/09/17/lebih-13-miliar-dana-dak-untuk-peningkatan-jalan-karang-tanding-pali-namun-hasilnya-mengecewakan/)

Proyek peningkatan jalan di Kabupaten PALI ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.

Beginilah keadaan aspal pada proyek DAK 2022 di Desa Karang Tanding – Penukal Utara – PALI

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Dimas Utama Mandiri ini membuat warga yang melihat hasil pekerjaannya jadi merinding, lantaran pengerjaan proyek pengaspalan jalan di Kecamatan Penukal Utara ini terkesan dilaksanakan asal jadi.

Padahal anggaran dana untuk pengerjaan proyek ini sangat pantastis, yakni lebih dari Rp 13 Miliar.

Memang Proyek pengaspalan jalan itu sedang dalam tahap pengerjaan, atau mungkin sudah dianggap selesai oleh kontraktornya, namun belum begitu lama setelah pengaspalan, sudah banyak bagian aspal yang mengelupas dan pecah pecah. Ada dugaan aspal yang digunakan kontraktornya dalam kondisi dingin sehingga tidak lengket pada pondasi jalan.

Anehnya lagi keadaan itu seolah dibiarkan oleh PPK dan pengawas proyek dari dinas PUPR Kabupaten PALI. Proyek ini diduga minim pengawasan dari Dinas yang terkait.

” Ada kesan kesewenang – wenangan kontraktor pengerjakan proyek jalan yang menggunakan uang negara itu,” ujar Ketua PW GNPK RI, Aprizal Muslim, Jum’at (07/10/2022).

” Kami minta proyek proyek DAK tahun 2022, peningkatan sarana atau pengaspalan jalan Penantian Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), jangan dibayar, jangan diterima,” tegas Aprizal.

” Proyek itu jelas sudah sangat merugikan negara, ” tambahnya.

” Kalau masih tetap dibayar, artinya ada dugaan kuat sudah terjadi konspirasi antara kontraktor dengan oknum PPK dan pengawas proyek dari Dinas PUPR Kabupaten PALI,” ungkapnya.

Aprizal mengatakan, terkait temuan itu, pihaknya dari GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan juga akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum secara tertulis, karena ada dugaan kuat sudah terjadi kesalahan patal dalam mengerjakan proyek pengaspalan jalan.

” Temuan ini akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.

Sementara itu terkait temuan ini, Dinas PUPR Kabupaten PALI belum bisa dikonfirmasi (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *