Kawanan Rampok Sadis Bunuh Korban Pasutri

Banyuasin,medianusantaranews.com- Kawanan rampok sadis kian merajalela, selain ngabisi nyawa, juga nguras harta milik korban yang terjadi di Primer satu Desa Nunggalsari Jalur 15 Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Informasi yang dikumpulkan dari humas Polres Banyuasin dibeberkan bahwa aksi tindak Pidana Pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan dua orang korban Meningal Dunia di TKP.

Waktu dan tempat kejadian pada hari Rabu 12 Oktober 2022 sekira jam 08.00 Wib di Rt 08 Dusun III Jalur 15 Desa Nunggsl Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin korban atas nama Sunardi Bin Singo Pawiro (55) dan Sri Narti Bibti Jamin (50) istrinya.

Kapolsek Pulau Rimau AKP H. Marzuki, S.Sos mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui humas dijelaskan bahwa pada hari Rabu, 12 Oktober 2022 sekira jam 08.00 Wib di Rt 08 Dusun III Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin terjadi Tindak Pidana Curas yang dilakukkan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya itu kepada korban bernama Sunardi Bon Singo Pawiro dan Sri Sunarti Binti Jamin dengan cara pelaku Curas masuk melalui jendela belakang rumah sebelah dan pintu dari rumah utama milik korban, kemudian pelaku Curas mengikat kedua tangan dan kaki kedua korban dengan kedua tangan diikat ke belakang menggunakan tali ban dalam, selanjutnya mengacak-acak rmh krbn mencari benda, ditemukan kedua korban meninggal dunia di TKP ruangan terpisah dengan korban.

Peristiwa itu korban Sunardi Bin Singo Pawiro menderita luka robek dibagian kuping sebelah kiri, luka robek samping dagu sebelah kiri, luka memar dibagian mata sebelah kanan, luka robek dibagian atas kening sebelah kiri dan luka robek dibagian kepala belakang.

Sedang korban Sri Narti Binti Jamin menderita luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher dan luka memar bagian mata sebelah kiri.

Akibat dari peristiwa kejadian korban menderita kerugian materi berupa kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing-masing 1/2 suku, rokok seluruh Rp 25 juta, 3 unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, anting-anting korban sebelah 1/4 gram dan uang tunai Rp 232.930.000 jadi kerugian diperkirakan seluruhnya diderita oleh korban Rp 383.930.000.

Menurut relise humas polres pelakunya belum diketahui identitasnya yang saat ini dalam lidik dan barang bukti milik korban diamankan berupa 2 lembar kain sprei korban, 1 kain sarung milik korban, 4 utas tali ban dalam, 1 lembar baju kaos milik korban Sunardi Bin Singo Pawiro, 1 lembar celana pendek korban Sunardi,  1 lembar celana dlm korban Sunardi, 1 baju tidur warna biru dipakai korban Sri Narti, 1 lembar celana pendek yang dipakai korban Sri Narti dan 1 buah gelang emas keadaan putus.

Olah TKP merupakan gabungan dari Polres Banyuasin dengan Anggota Polsek Pulau Rimau di Back up Sat Reskrim Polres Banyuasin beserta Tim sidik jari,(MNN)

Editor : waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *