MINTA DITELUSURI PELAKSANAAN DD DESA TEMPIRAI – PENUKAL UTARA

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Usai salah satu LSM di Kabupaten PALI mengungkap dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) adanya dugaan penyimpangan DD dan ADD oleh oknum Kepala Desa di Kabupaten PALI. Masalah ini pun jadi pembicaraan hangat di masyarakat di Kabupaten PALI.

Bahkan LSM ini secara tertulis sudah melapor ke Aparat Penegak Hukum mengenai adanya dugaan penyelewengan DD atau ADD oleh sejumlah oknum Kepala Desa di Bumi Serepat Serasan dan meminta APH bersama pihak yang berwenang untuk menelusuri serta mengaudit pelaksanaan DD dan ADD di Kabupaten PALI.

Masyarakat mulai melakukan penilaian di masing – masing desa terhadap pengalokasian DD dan ADD oleh oknum Kepala Desa mereka masing – masing.

Ada masyarakat yang optimis terhadap pengalokasian DD dan ADD oleh oknum Kepala Desa mereka sudah dilaksanakan dengan baik. Namun tidak sedikit masyarakat yang membenarkan adanya dugaan penyimpangan DD dan ADD oleh oknum Kepala Desa.

Salah satunya mengenai pengalokasian DD dan ADD di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.

Terhadap DD di desa ini, salah seorang warga desa Tempirai yang namanya dirahasiakan ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa dirinya sebagai warga desa Tempirai sendiri tidak mengetahui pasti kegiatan apa yang sudah dilaksanakan oleh DD desa Tempirai terutama DD tahun anggaran 2022.

Dan dirinya bukan menuduh Dana Desa Tempirai itu tidak dilaksanakan, tapi dirinya mencurigai DD desa Tempirai tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

” Saya sendiri warga desa Tempirai tidak mengetahui bangunan apa yang sudah dilaksanakan Dana Desa Tempirai, saya bukan menuduh, saya cuma mencurigai DD desa Tempirai tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,,” ujarnya.

” Tapi kalau DD tahun 2021 setahu saya ada sedikit fisik bangunannya, sedang DD tahun anggaran 2022, saya sama sekali tidak melihat ada fisik bangunannya,” ungkapnya, Kamis (15/12/2022).

Lebih jauh dijelaskannya bahwa DD desa Tempirai itu besarnya Rp 1,5 Miliar atau mungkin saat ini sudah bertambah.

“DD desa Tempirai itu pada periode lalu sebesar Rp 1,5 Miliar, Namun saat ini saya belum tahu berapa besarnya,” katanya.

” Pada periode sebelumnya DD desa Tempirai itu sebesar Rp 1,5 Miliar, kalau sekarang mungkin sudah bertambah,” jelasnya.

” Terkait adanya permintaan LSM untuk melakukan penelusuran dan audit penggunaan DD dan ADD disejumlah desa di Kabupaten PALI, termasuk DD dan ADD di desa Tempirai Induk Kecamatan Penukal Utara. kami masyarakat PALI sangat setuju dan agar itu bisa ditanggapi secara serius oleh pihak yang berwenang,” harapnya.

” DD dan ADD itu nilainya sangat fantastis di tiap desa. Sangat disayangkan kalau terjadi penyelewengan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggunbg – jawab,”

Sementara itu berkenaan dengan adanya dugaan DD dan ADD desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kepala Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Muhamad Jonod ketika di konfirmasi media ini mengatakan kalau ada dugaan DD dan ADD desa Tempirai tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya (fiktif) silahkan saja dinaikan beritakan, karena menurut dia, dirinya tidak pernah melakukan kegiatan fiktif.

” Ya terima kasih atas informasinya, ya kalau menurut kalian ada yang fiktif silahkan dinaikan beritanya. Tapi menurut saya, selama ini saya tidak pernah melakukan kegiatan fiktif. Hanya itu saja terimakasih,’ cetusnya melalui pesan suara WA Kamis (15/12/2022).

Kades Tempirai juga mengatakan bahwa DD Desa Tempirai besarnya Rp 1,2 Miliar (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *