Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Pengelolaan Dana Desa (DD) kembali menjadi sorotan. Kali ini, penggunaan Dana Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025 dipertanyakan dan diminta untuk diverifikasi secara menyeluruh.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya data yang mencatat Desa Purun Timur memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp735.821.000, dengan penyaluran tercatat sebesar Rp548.851.670.
Sejumlah pos anggaran dalam data tersebut dinilai perlu dicocokkan dengan realisasi kegiatan di lapangan. Terlebih, terdapat beberapa kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Hal itu disampaikan Aktivis Pemerhati Kabupaten PALI, Muhamad Aji, Sabtu (08/08/2026).
“Kami mencurigai pengelolaan Dana Desa Purun Timur Kecamatan Penukal berpotensi terjadi penyimpangan,” ujar M Aji.
Menurut Aji, dugaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
Ia menyebut, dari data yang dimilikinya terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran cukup signifikan. Di antaranya pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp88.458.200, pembangunan atau peningkatan sumber air bersih milik desa sebesar Rp35.652.650, serta pembangunan atau peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp72.475.000.
Namun, ada dua pos yang menurut Aji paling membutuhkan penjelasan terbuka, yakni Keadaan Mendesak sebesar Rp90.000.000 dan Penyertaan Modal sebesar Rp147.164.200.
“Yang menyolok dan menjadi perhatian kami adalah pos belanja Keadaan Mendesak sebesar Rp90 juta serta Penyertaan Modal sebesar Rp147 juta,” jelasnya.
Aji menilai, kedua pos tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, mulai dari dasar penganggaran, bentuk kegiatan atau penggunaannya, penerima manfaat, mekanisme pencairan hingga bukti pertanggungjawabannya.
“Rp90 juta untuk keadaan mendesak dan Rp147 juta penyertaan modal itu harus jelas dasar penggunaannya. Apa kegiatannya, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme pencairannya dan apa bukti pertanggungjawabannya. Semuanya harus dibuka ke publik, bukan sekadar dokumen diatas meja,” tegas Aji.
Selain dua pos tersebut, data juga mencantumkan sejumlah kegiatan bidang kesehatan dengan nilai yang berbeda-beda. Di antaranya penyuluhan dan pelatihan kesehatan, penyelenggaraan Posyandu, serta penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes.
Kemudian terdapat anggaran Rp17.642.500 untuk pelatihan, penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat, Rp17.642.500 untuk pelatihan/penyuluhan perlindungan anak, serta Rp11.120.000 untuk pelatihan atau bimbingan teknis pengenalan teknologi tepat guna bidang pertanian dan peternakan.
Menurut Aji, seluruh pos tersebut perlu diverifikasi, bukan hanya berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga dengan kondisi dan realisasi kegiatan di lapangan.
“Kami bukan menuduh. Namun, ketika ada anggaran uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, masyarakat berhak mempertanyakan dan mengetahui ke mana Dana Desa tersebut dialokasikan,” katanya.
Ia menilai, potensi persoalan baru dapat diketahui secara objektif apabila seluruh program dicocokkan antara dokumen perencanaan, laporan keuangan, bukti pembayaran dan kondisi faktual di lapangan.
Atas dugaan tersebut, Aji meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan serta realisasi Dana Desa Purun Timur tahun anggaran 2025.
Ia menegaskan, pemeriksaan jangan berhenti pada laporan administrasi atau dokumen pertanggungjawaban yang berada di atas meja.
“Kami meminta aparat penegak hukum jangan hanya melihat laporan di atas kertas. Semua kegiatan harus dicek langsung, mulai dari volume, spesifikasi, harga satuan, siapa pelaksana, hingga bukti pertanggungjawabannya,” tegas Aji.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan penting untuk memastikan apakah kegiatan yang dianggarkan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Jika nantinya ditemukan adanya dugaan mark-up, pekerjaan tidak sesuai volume atau spesifikasi, kegiatan fiktif, maupun pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi, Aji meminta agar temuan tersebut didalami sesuai mekanisme hukum.
“Kalau memang semua sesuai aturan, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada kompromi. Dana Desa itu uang negara dan manfaatnya harus kembali kepada masyarakat,” tegasnya.
Aji juga meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif dengan mencocokkan berbagai dokumen, mulai dari APBDes, RKPDes, laporan realisasi anggaran, dokumen pengadaan, bukti pembayaran hingga kondisi fisik kegiatan di lapangan.
Lebih jauh, Aji mengajak masyarakat Desa Purun Timur turut mengawasi penggunaan Dana Desa. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Intinya, kami meminta transparansi. Jika semua penggunaan Dana Desa Purun Timur tahun 2025 memang sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi apabila ada persoalan, harus dibuka dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Purun Timur belum berhasil dikonfirmasi. (Red)








