Pedagang Sabu Eceran Bawa Lading Asal Bujung Tenuk Ditangkap Polisi

Tulang Bawang,medianusantaranews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Polda Lampung, berhasil menangkap salah satu pedagang sabu eceran dari jaringan Bandar Besar narkotika yang belum diketahui identitas dan keberadaanya yang ada di wilayah hukumnya.

Pedagang sabu eceran yang berhasil ditangkap itu berinisial OC (25), warga asal Kampung Bujung Tenuk Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

“Hari Senin (09/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami telah berhasil menangkap salah satu bandar kecil jenis sabu. Dia ditangkap tanpa perlawanan yang ketika itu sedang berada di dalam rumahnya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (15/01/2023).

Dari tangan pedagang sabu ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi jenis sabu dengan isi berat bruto 2,78 gram, timbangan digital warna hitam, dan sebilah lading (jenis pisau).

Menurut alumni Akpol 2013 tersebut, keberhasilan petugasnya dalam upaya menangkap pedagang jenis sabu ini merupakan hasil lidik di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap yang jadi sasaran merupakan pemilik rumah. Selain itu juga turut disita BB berupa narkotika, timbangan digital dan lading jenis pisau,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini sudah kami ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (MNN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *