Saipul : Melalui Musyawarah Pencalonan Eko Lolos Sebagai Kakam Air Ringkih

Way Kanan,medianusantaranwes.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan Saipul,Sos.,M.I.P pimpin rapat koordinasi (Rakir) pembahasan berkas pencalonan Kepala Kampung (Kakam) Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabuoaten Way Kanan, Senin (27/03/2023).

Rapat tersebut berlangsung di ruangan Rapat Sekda yang dihadiri oleh Dandim 0427 WK, Kapolres Way Kanan, Kadis PMK, Ka. Inspektorat, Camat Rebang Tangkas, PJ Kampung Air Ringkih, BPK, Panitia PilKakam dan Bakal Calon Kepala Kampung Air Ringkih.

Dalam rapat tersebut Sekda Kabupaten Way Kanan mengumpulkan aspirasi serta mencari jalan keluar bersama Eko Prasetyo Sebagai Calon Kepala Kampung Air Ringkih Rebang Tangkas.

Pasalnya eko tersebut dianggap gugur oleh Panitia Pilkakam sebab adanya kesalahan atau kekeliruan mengenai izajah milik Eko Prasetyo sebagai Bakal Calon Kepala Kampung Air Ringkih.

Ketidaklolosan Eko Prasetyo dalam Pemberkasan Bakal Calon Kepala Kampung, bermula ketika adanya kesalahan pengetikan terhadap Tanggal Lahir beliau, akibatnya Panitia Pilkakam tak dapat meloloskan Eko dari persoalan tersebut sesuai dengan Perbub yang sudah ditetapkan.

Sekda Way Kanan Saipul.,Sos.M.I.P, juga Menyampaikan, ada kekhawatiran terhadap izajah yang telah diserahkan, pasalnya izajah tersebut terlampir 2 izajah yang mengakibat bingungnya Panitia Pilkakam.

“Jadi pada izajah ini ada dua tanggal lahir yaitu, 28 Oktober 1988 dan 10 Januari 1989, inilah penyebab awal kekwatiran Panitia, jadi harus dilakukan verifikasi Faktual,”terang Saipul.

Dijelaskan oleh Eko Prasetyo sebagai Balon Kepala Kampung Air Ringkih yang sebenarnya tanggal lahir pada izajah yang benar adalah 10 Januari 1989 sesuai dengan akta kelahiran.

“Kenapa saya serahkan izajah tanggal lahir 28 Oktober 1988 ke Panitia karena saya pikir tidak bermasalah dan saya juga tak lupa melampirkan PDF asli izajah saya yang benar kepada Panitia yang tanggal lahir pada 10 Januari 1989, karena izajah saya masih dikediaman saya yang lama di Jambi,”terang Eko.

Eko mengatakan,”kesalahan penulisan terhadap tanggal lahir yang tercantum di izajah memang kesalahan dari pihak Sekolah dan saya juga sudah konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan yang benar adalah 10 Januari 1989,”kata Eko.

Dari penjelasan Eko itu Sekda Saipul meminta kepada seluruh hadirin yang datang pada rapat untuk memberikan solusi serta aspirasi terbaik mereka, perihal jalan keluar yang baik bagi permasalahan ini, agar pemilihan Kepala Kampung Air Ringkih dapat berjalan dengan kondusif, aman dan lancar.

Setelah bertukar pikiran dan saling menjelaskan letak kesalahan masing-masing yang berlangsung sekitar kurang lebih 3 jam lamanya, disepakatilah bersama untuk membuat pernyataan yang ditujukan kepada Seluruh Bakal Calon Kepala Kampung Air Ringkih untuk menyetujui Eko Prasetyo bisa lolos dalam pemberkasan tanpa adanya gugatan. (mnn/Ardiansyah).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *