
Sumber berita Polda Sumsel
Palembang,medianusantaranews.com- Berkat informasi dari masyarakat via Aplikasi pesan Whatsapp Banpol serta atensi perintah langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo untuk mengecek lokasi yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan ratusan solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin di Ogan Ilir dan OKI, Sabtu (1/1/2023).
Ratusan ton minyak tersebut diamankan dari gudang yang berada di Dusun 3 Desa Lorok dalam Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang diketahui milik Ar alias Uj diatas areal seluas 1,5 hektare.
Di gudang di Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi seluas 1 H itu milik Yayan, pada Jumat 31 Maret 2023 dini hari. “Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto dengan didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.
Sebanyak 9 orang ikut yang diamankan, hanya 5 orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. “Ar/Uj (pemilik lokasi dan pengoplos BBM), Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (pengurus), Re (sopir), Zi (sopir)”, jelasnya seraya ditambahkan.
“Pelaku melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi atau hasil olahan tanpa izin dan atau menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan (penadahan),” terangnya.
Adapun minyak oplosan/olahan yang diamankan sebanyak 159,7 ton, dengan rincian, gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang ada 5,7 ton, dalam mobil tangki sebanyak 5 ton.
Minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton dengan rincian, dalam mobil truk tangki modif sebanyak 10 unit data BBM solar murni atau ada kencingan sebanyak 1 ton.
Juga diamankan kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton ada 12 unit, mobil tangki 5 ton ada 2 unit, mobil jenis tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri ada 1 unit, mobil pick up Suzuki Carry sebanyak 1 unit, mesin pompa sebanyak 7 unit. 
Tedmon kapasitas 3 ton ada 38 buah, tedmon berisi minyak sulingan ada 16 buah, tedmon kosong ada 22 buah. Baby tank kapasitas 1 berisi minyak sulingan ada 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter ada 90 buah berisi cuka para.
Tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang tunai Rp 10.750.000.
Lalu barang bukti di TKP kedua minyak Ooplosan atau olahan sebanyak 28 ton. Didalam 8 buah babytank ada 8 ton, di dalam 2 buah tedmon ada 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.
Mobil truk sebanyak 6 unit, mobil tangki sebanyak 2 unit, minibus merk Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak 4 unit, selang ukuran 4 inch ada 2 buah, 14 karung tepung bleaching, ada 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. 2 handphone, 6 buah buku nota, buku surat jalan, buku catatan.
“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” tutur Pria kelahiran Kolaka Sulta kepada para awak media sekaligus menutup penjelasanya.(MNN/Sumsel








