Kejari Terus Didesak Usut Anggaran Program Jampersal Tuba

Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Praktisi hukum Donal Andreas SH MH meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala untuk mengusut tuntas dugaan permasalahan anggaran sewa dan operasional Tempat Tunggu Kelahiran (TTK) dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi pada program Jampersal di Puskesmas rawat inap di Kabupaten Tulang Bawang tahun 2022 diduga bermasalah.

Donal menyebut, dugaan penyelewengan harus diusut biar ada efekjera bagi para pelaku yang coba-coba bermain dengan anggaran negara. “Tentunya kita sangat mendukung program pemberantasan korupsi di Tulang Bawang,” kata Donal.

Donal mengapresiasi lembaga Swadaya masyarakat yang akan melaporkan ke Kejari dan Kejati. “Masukan laporan sehingga jadi pintu masuk pengusutan persoalan ini melalui kejari Menggala maupun Tipikor Polres Tulang Bawang,” kata Sekretaris LPA Kota Bandar Lampung ini.

Diberitakan sebelumnya, anggaran sewa dan operasional TTK dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi pada program Jampersal di Puskesmas rawat inap di Kabupaten Tulangbawang tahun 2022 terindikasi diselewengkan.

Diketahui pada program Jampersal tahun 2022 terdapat anggaran sewa dan operasional TTK sebesar Rp 219.152.000 untuk seluruh Puskesmas rawat inap di Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, juga terdapat anggaran rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi untuk keluarga pasien program Jampersal tahun 2022 sebesar Rp 90.000.000 untuk seluruh Puskesmas rawat inap di daerah berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anti Korupsi (batik) dikatakan, bahwa pada dua kegiatan itu, yakni sewa dan operasional TTK dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi itu terlaporkan teralisasi 100%, sedangkan fakta dilapangan tidak ada realisasi.

Disisi lain, ada beberapa keluarga pasien dari program Jampersal mengaku tidak mendapatkan bantuan untuk sewa dan operasional TTK dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi.

“Kami tidak mendapatkan fasilitas sewa transportasi maupun TTK. Apalagi ada bantuan alat transportasi. Semua biaya sendiri,” terang warga di Banjar Agung yang mengaku sebagai pasien Jampersal pada tahun 2022 kepada wartawan.

Hal yang sama juga dikatakan oleh salah satu warga di Menggala yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, pasien Jampersal tidak pernah mendapatkan fasilitas atau bantuan untuk sewa dan operasional TTK dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi. “Mana ada bantuan itu, bahkan untuk mobil ambulance saja kita bayar sendiri. Apalagi untuk sewa dan operasional TTK. Tidak ada bantuan semacam itu,” ungkapnya kesal.

Adapun beberapa Puskesmas rawat inap di Kabupaten Tulang Bawang ketika di konfirmasi juga sepakat mengatakan tidak ada kegiatan sewa dan operasional Tempat Tunggu Kelahiran dan rujukan persalinan dan neonatal atau biaya transportasi atau sewa alat transportasi pada program Jampersal di Puskesmas rawat inap di Kabupaten Tulang Bawang tahun 2022.

“Untuk sewa dan operasional Tempat Tunggu Kelahiran kita tidak ada. Juga biaya transportasi dan atau sewa alat transportasi pada program Jampersal juga tidak ada,” terang pegawai Puskesmas Tulang Bawang I beberapa yang lalu.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Puskesmas rawat inap yang lain di Menggala, Penawar Jaya, Sido Harjo dan Puskesmas Gedung Karya Jitu.

Terkait hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, Fatoni, maupun Sekretaris Aris Sandi, belum dapat dikonfirmasi. Bahkan dihubungi wartawan via telepon maupun pesan WhatsApp untuk di konfirmasi terkait permasalahan ini belum mendapatkan jawaban. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang.

Untuk itu dengan tegas Ketua LSM Batik. Nawi, pihaknya akan melaporkan atas dugaan menguapnya dana tersebut pada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dan kepada APH segera lakukan proses hukum yang tegas, jangan tebang pilih. (MNN/tim-red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *