Bandar Sabu Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar sabu yang berada di wilayah hukumnya.

Bandar yang ditangkap tersebut seorang berinisial RS (32) warga Kampung Agung Jaya Kecamatan Banjar Margo Tulang Bawang Provinsi Lampung.

“Hari Senin (10/04/2023) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar sabu. Dia ditangkap saat berada di Jalan Ethanol Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (15/04/2023).

Dari tangan bandar itu, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,93 gram dan dua unit handphone (HP) jenis Nokia warna biru serta Oppo warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas saat menangkap bandar sabu itu merupakan hasil penyelidikan di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, bandar tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (MNN/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *