BUPATI LAHAT CIK UJANG DILAPORKAN KE POLISI, PPK DAN PPS LAHAT MINTA BUPATI CIK UJANC DIPENJARAKAN

Lahat – Sumsel
medianusantaranews.com

Usai adanya tudingan Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang yang menyebut bahwa penerimaan PPK dan PPS tahun ini di Kabupaten Lahat diperjual-belikan sepertinya bukan basa – basi.

Hal itu berbuntut pada laporan ke Polisi sejumlah PPK dan PPS di Kabupaten Lahat terhadap Kepala Daerah Kabupaten yang kaya sumber daya alam batu bara ini.

Menurut keterangan perwakilan PPK dan PPS, kata-kata tersebut disampaikan Bupati Cik Ujang ketika dirinya menemui dan menanggapi aspirasi demonstran dari gabungan Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) saat menggelar aksi unjuk rasa pada pekan lalu.

“Tahun ini jadi PPK 10jt, PPS 5jt, sampai (kabar itu) ke bupati. Dulu tidak seperti ini, baru tahun inilah”, kata dia menirukan ucapan bupati Cik Ujang di hadapan pendemo.

Sepertinya ucapan Bupati Cik Ujang itu tidak bisa diterima oleh PPK dan PPS Kabupaten Lahat, sehingga dengan didampingi Kuasa Hukumnya, M. Afrizal, SH dan Tim Advokasi lainnya, Ismet Taher, SH melaporkan Cik Ujang ke Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Lahat, Rabu (24/05/2023).

Hal ini disampaikan Afrizal dan Ismed Taher kepada sejumlah wartawan usai mendampingi PPS dan PPK melaporkan Bupati Lahat Cik Ujang ke SPKT Mapolres Lahat.

“Ya, PPK dan PPS hari ini membuat laporan pengaduan ke Polres Lahat, sehubungan dengan pernyataan pejabat di Kabupaten Lahat “, ucapnya.

Dijelaskan Aprizal, atas statemen yang diucapkan Bupati Lahat itu, pihak PPK dan PPS merasa terzolimi Sehingga hari ini dilakukan upaya hukum, agar tidak menjadi salah penafsiran di masyarakat Kabupaten Lahat.

“Untuk itu kami tim Kuasa Hukum dari PPK dan PPS melakukan pendampingan, supaya permasalahan ini dapat diungkap kebenarannya. Jangan sampai fitnah ini menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat”, tukasnya.

Ditambahkan Ismet bahwa pihaknya melakukan pendampingan terhadap PPK dan PPS ini melaporkan Bupati Lahat, karena adanya tudingan yang membangun isyu bahwa PPK dan PPS ini harus bayar.

“Ini adalah rekasi menindak-lanjuti dari hasil aksi demo OKP minggu lalu, di mana sambutan Bupati pada waktu itu bahwa ada perbuatan tidak menyenangkan yang mengatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS itu pakai suap,” tutur Ismet.

” Jadi pada hari ini kami membuat laporan ke SPKT, ini ada dua pelapor yang kami dampingi dengan perbuatan tidak menyenangkan”, imbuhnya.

Untuk Langkah-langkah selanjutnya, lanjut Ismet, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut supaya diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya…., kita minta proses hukumnya berjalan atas fitnah itu”, tutup Ismet.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya ratusan massa melakukan unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasi yang diwakili oleh delapan orator kepada Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang, meminta agar Bupati Cik Ujang bisa menemui pendemo secara langsung.

Setelah berorasi sekitar satu jam lebih, akhirnya Bupati Lahat, Cik Ujang didampingi Wakil Bupati Haryanto keluar gedung Pemda Lahat menemui para demonstran.

Selain itu nampak Bupati Lahat Cik Ujang keluar dengan dikawal Polisi, POL-PP dan beberapa massa pendukungnya menjumpai demonstran dan menjawab semua pertanyaan demonstran.

Saat itu, sangat disayangkan, sikap yang seyogyanya tidak patut disampaikan oleh seorang kepala daerah, justru dilontarkan Cik Ujang di hadapan demonstran.

Di mana seharusnya sikap Bupati Lahat bisa merangkul semua elemen. Namun sebaliknya, justru membuat suasana menjadi gaduh, ditimpali lagi para suara para pendukung bupati Cik Ujang yang terkesan meneriakan nada suara yang mengejek para pendemo.

Salah satu tanggapan yang ditangkap para demonstran, adalah pernyataan Cik Ujang sebagai Bupati merembet kemana-mana. Cik Ujang diduga mengeluarkan fitnah nyata yang seharusnya tidak keluar dari seorang Bupati.

Dalam pernyataannya, Cik Ujang mengatakan penerimaan PPK dan PPS tahun ini dijual belikan, padahal sidang hasil DKPP sudah selesai dan hanya mendapat peringatan yang artinya tidak terbukti ada suap dalam hal itu.

Bupati Lahat Cik Ujang mengatakan ada suap dalam proses penerimaan PPK dan PPS di Kabupaten Lahat.

“Tahun ini jadi PPK 10jt, PPS 5jt, sampai (kabar itu) ke bupati, dulu tidak seperti ini, baru tahun inilah”, ujar Syaih Muhammad Amirullah Ketua Sapma Lahat, menirukan ucapan Bupati Lahat, Selasa (15/05/23).

Tidak hanya itu, kata Syaih, Bupati juga menambahkan peringatan kepada sebagian para pendemo yang berstatus PPK dan PPS yang mengikuti aksi tersebut. Mengeluarkan tuduhan proses penerimaan PPK dan PPS yang keluar dari substansial yang dituntut pendemo.

“Saya ingatkan kepada PPK PPS ya, kamu jadi itu pak bupati tau, pak bupati tau kamu njadi itu sampai ngeluarka duit untuk jadi PPK / PPS, tahun dulu dak katek yang sampai keluarkan duit, semenjak KPU ini yang mbayar ni”. Dari statmen tersebut, secara tidak langsung Bupati Cik Ujang sudah menuduh KPU bermain sogok. PPK serta PPS menyogok badan KPU dengan uang lima sampai sepuluh juta untuk menjabat PPK dan PPS, bahkan diduga tergolong melanggar Undang-undang Pasal 310 ayat (1) dan atau Pasal 311 ayat (1)”, bebernya. (Ab/W)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *