Terungkap, Dibalik Instruksi Gubernur Sumsel Larangan Angkutan Batu Bara Di Jalan Umum Ternyata Masih Ada Dispensasi.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.

Terbitnya Instruksi Gubernur Sumsel
Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan kendaraan angkutan batu bara melintasi jalan umum, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota.

Telah menimbulkan perasaan lega dan nyaman bagi masyarakat Sumsel yang selama ini dilintasi angkutan batu bara

Mengingat penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara telah berlangsung selama puluhan tahun yang dinilai menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, kesehatan hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Belakangan terungkap ternyata Instruksi Gubernur Sumsel
Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tersebut bukan harga mati, diduga masih bisa dinego-nego.

Hal itu terbukti dengan terbitnya surat dispensasi Gubernur Sumatera Selatan kepada beberapa perusahaan tambang batu bara/angkutan batu bara yang masih terlihat bebas melintas menggunakan jalan umum di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dari informasi yang didapat diduga pihak perusahaan yang memperoleh dispensasi dari Gubernur Sumsel adalah angkutan batu bara dari tambang PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) dan PT Sriwijaya Bangkit Energi (SBE).

Fakta itu, jelas saja telah menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten PALI mengenai ketegasan Instruksi Gubernur Sumsel tersebut.

Bahkan warga menyindir kalau Instruksi Gubernur Sumsel itu seperti istilah ” menutup pintu depan, tapi membuka pintu belakang” yang berpotensi membuka peluang berbagai indikasi.

” Sepertinya Instruksi Gubernur Sumsel itu hanya menutup pintu depan tapi membuka pintu belakang,” sindir Ajis, salah seorang warga Kabupaten PALI, Selasa (21/07/2026).

Ajis mengatakan, masyarakat PALI memantau adanya angkutan batu bara yang masih melintas menggunakan jalan umum di Kabupaten PALI. Bahkan menjadi bertambah parah dari sebelumnya, karena sebelumnya angkutan batu bara hanya menggunakan kendaraan medium dump truck kecil enam roda dengan muatan berkisar 10 ton.

Kini setelah ada Instruksi Gubernur mala pihak perusahaan batu bara menggunakan dump truck tronton 10 roda yang memiliki kapasitas angkut hingga 30 ton.

Sementara, lanjut Ajis, diketahui akses jalan Simpang Raja – Jerambah besi Kecamatan Talang Ubi yang dilintasi angkutan batu bara merupakan jalan umum yang sudah berkali-kali dibangun menggunakan uang rakyat.

Ajis jadi mempertanyakan adanya kejanggalan, ada apa Gubernur Sumsel memberikan dispensasi untuk jalan umum di Kabupaten PALI, sementara Gubernur sendiri sudah mengeluarkan Instruksi larangan.

” Menurut saya ada kejanggalan, Gubernur memberikan dispensasi, sementara beliau sendiri sudah mengeluarkan Instruksi,” ujar Ajis.

Ajis pun berharap agar Gubernur Sumsel memiliki ketegasan terhadap Instruksi yang sudah dikeluarkan, segera cabut surat dispensasi tersebut, jangan terkesan plin-plan, masyarakat PALI juga mau hidup nyaman.

“Kami minta Gubernur Sumsel memiliki ketegasan dengan Instruksi yang sudah dikeluarkan, segera cabut dispensasi itu, jangan terkesan plin-plan, kami masyarakat PALI juga ingin hidup nyaman” pungkasnya berharap.

Sekedar informasi, terkait permasalahan ini sebelumnya media ini sudah mengkonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika Sari, S.Kom. MM.

Kartika Sari mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak perusahaan dan telah memberikan imbauan kepada perusahaan agar tidak menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan batu bara.

Bahkan kata dia, walaupun itu cuma crossing, tetap harus dilaksanakan pada malam hari,” ujarnya.

Kartika Sari menjelaskan, untuk izin crossing, pihak perusahaan telah memiliki surat dispensasi dari Gubernur Sumatera Selatan.

Begitu penggunaan akses jalan umum akses Simpang Raja juga telah dilengkapi surat dispensasi dari Gubernur.

Meski demikian, terkait penerbitan surat dispensasi tersebut, Kartika Sari menyarankan agar penjelasan lebih lanjut ditanyakan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *